Abaikan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Laporkan Hakim PN Bandung ke KY dan Bawas

Bandung, EKpos.com – Persidangan perkara perdata bernomor 267/Pdt.G/2024/PN Bdg di Pengadilan Negeri Bandung menuai sorotan tajam setelah kuasa hukum penggugat menuding majelis hakim tidak jujur dan tidak mempertimbangkan alat bukti secara adil dalam memutus perkara sengketa dana miliaran rupiah. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana senilai Rp 100 miliar yang melibatkan terdakwa MT dan rekan-rekannya.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Jogi Nainggolan, S.H., M.H., menilai bahwa putusan yang dijatuhkan pada 26 Maret 2025 sarat dengan kejanggalan. Majelis hakim disebut mengabaikan bukti surat dan keterangan saksi kunci, termasuk saksi Yuliani, staf keuangan dari perusahaan tergugat PT Sinar Runnerindo. “Padahal di persidangan, data keuangan menunjukkan jelas bahwa ada kelebihan penarikan dana dari rekening penggugat sebesar Rp 36,4 miliar yang dilakukan oleh tergugat. Namun hal ini justru tidak dipertimbangkan sama sekali oleh hakim,” ujar Jogi.

Dalam sidang, berdasarkan penghitungan yang diakui langsung oleh saksi Yuliani di hadapan majelis hakim, disebutkan bahwa: Dana yang ditransfer tergugat ke penggugat: Rp 1.338.802.096.150 Dana yang ditarik tergugat dari penggugat: Rp 1.375.301.868.210 Artinya, terdapat kelebihan penarikan dana sebesar Rp 36.499.772.050 yang menurut Jogi telah dibuktikan melalui dokumen dan rekaman persidangan. Anehnya, dalam amar putusan justru disebutkan bahwa “tidak terbukti tergugat menguasai uang secara tidak sah”.

Tak hanya itu, dalam pertimbangan halaman 83 putusan, hakim menyebutkan bahwa jumlah dana yang dibayarkan penggugat melalui cek dan giro tidak melebihi jumlah yang diterima dari tergugat. Pernyataan tersebut jelas bertentangan dengan fakta persidangan yang bahkan direkam pada menit ke-80 sidang. “Majelis hakim sendiri yang meminta saksi Yuliani menghitung jumlah selisih dana di ruang sidang. Tapi justru hasil hitungan itu tidak dipakai,” ungkap Jogi.

Majelis Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Laporkan ke Komisi Yudisial Mata Bandung – 11 Apr 2025, 19:20 WIB Penulis: Miradin Syahbana Rizky Editor: Tim Mata Bandung Heboh! Putusan Hakim Soal Rp 100 Miliar Dituding Tak Berdasar, Dilaporkan ke KY dan MA / MATA BANDUNG – Persidangan perkara perdata bernomor 267/Pdt.G/2024/PN Bdg di Pengadilan Negeri Bandung menuai sorotan tajam setelah kuasa hukum penggugat menuding majelis hakim tidak jujur dan tidak mempertimbangkan alat bukti secara adil dalam memutus perkara sengketa dana miliaran rupiah. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana senilai Rp 100 miliar yang melibatkan terdakwa MT dan rekan-rekannya. Kuasa hukum penggugat, Dr. Jogi Nainggolan, S.H., M.H., menilai bahwa putusan yang dijatuhkan pada 26 Maret 2025 sarat dengan kejanggalan. Majelis hakim disebut mengabaikan bukti surat dan keterangan saksi kunci, termasuk saksi Yuliani, staf keuangan dari perusahaan tergugat PT Sinar Runnerindo. “Padahal di persidangan, data keuangan menunjukkan jelas bahwa ada kelebihan penarikan dana dari rekening penggugat sebesar Rp 36,4 miliar yang dilakukan oleh tergugat. Namun hal ini justru tidak dipertimbangkan sama sekali oleh hakim,” ujar Jogi. Baca Juga: Terungkap di Persidangan Terdakwa dan Pelapor tak Miliki Hubungan Utang Piutang atau Perjanjian Penitipan Uang Selisih Dana Tidak Dipertimbangkan Hakim Dalam sidang, berdasarkan penghitungan yang diakui langsung oleh saksi Yuliani di hadapan majelis hakim, disebutkan bahwa: Dana yang ditransfer tergugat ke penggugat: Rp 1.338.802.096.150 Dana yang ditarik tergugat dari penggugat: Rp 1.375.301.868.210 Artinya, terdapat kelebihan penarikan dana sebesar Rp 36.499.772.050 yang menurut Jogi telah dibuktikan melalui dokumen dan rekaman persidangan. Anehnya, dalam amar putusan justru disebutkan bahwa “tidak terbukti tergugat menguasai uang secara tidak sah”. Tak hanya itu, dalam pertimbangan halaman 83 putusan, hakim menyebutkan bahwa jumlah dana yang dibayarkan penggugat melalui cek dan giro tidak melebihi jumlah yang diterima dari tergugat. Pernyataan tersebut jelas bertentangan dengan fakta persidangan yang bahkan direkam pada menit ke-80 sidang. “Majelis hakim sendiri yang meminta saksi Yuliani menghitung jumlah selisih dana di ruang sidang. Tapi justru hasil hitungan itu tidak dipakai,” ungkap Jogi. Kejanggalan Keterangan Saksi dalam Putusan Jogi juga menyoroti adanya kutipan keterangan palsu dalam salinan putusan. Disebutkan dalam halaman 76 bahwa saksi menyatakan ada utang penggugat yang belum dibayar sebesar Rp 6,9 miliar. Namun faktanya, Yuliani dalam sidang menyatakan justru penggugat kelebihan membayar sebesar Rp 6,9 miliar. Hal ini terekam jelas dalam sidang pada menit ke-62 hingga 75. “Ada narasi dalam putusan yang tidak pernah diucapkan saksi dalam persidangan. Ini sangat mencederai proses hukum,” tegas Jogi. Laporkan ke KY dan Bawas MA Merasa dirugikan oleh putusan yang dinilai tidak mencerminkan keadilan, pihak penggugat kini mengambil langkah lanjutan: Mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung Melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, dan Pengadilan Tinggi Bandung “Kami berharap aparat pengawas kehakiman dapat segera memeriksa integritas majelis hakim yang menangani perkara ini. Ini penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” pungkas Jogi.

Total
0
Shares
Previous Article

Pangkalan Bakamla Batam Tebar Kepedulian Lewat Program Jum’at Berkah

Next Article

MT Bantah Pengelapan Rp.100 M,Tetapi Hanya Bantuan Naikkan Performance

Related Posts