Bapemperda DPRD Kota Cirebon Siapkan 12 Raperda Prioritas 2025

KOTA CIREBON – Ekpos.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon memastikan kesiapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perangkat daerah dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Sedikitnya terdapat 12 Raperda yang menjadi prioritas pembahasan, mulai dari dokumen strategis seperti Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, hingga raperda yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan BUMD.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, M. Noupel, SH, MH, menjelaskan bahwa dalam rapat bersama BUMD dan perangkat daerah yang digelar di Griya Sawala, Kamis (11/4/2025), pihaknya memastikan kesiapan masing-masing instansi dalam menyusun raperda yang menjadi tugas mereka.

“Ada beberapa yang sudah siap dibahas, seperti raperda perubahan badan hukum BPR Bank Cirebon menjadi Perseroda, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk PDAM, dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2026–2032,” kata Noupel.

Beberapa raperda lainnya masih dalam proses, seperti Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, serta Raperda Penyertaan Modal untuk Persero BJB. Adapun Raperda yang menyangkut keuangan daerah seperti pertanggungjawaban APBD dan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) juga menjadi prioritas.

Terkait revisi Perda PDRD, Noupel menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat terkait penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota. Namun, jika revisi perda dibutuhkan, maka akan dibahas secara internal terlebih dahulu.

Wakil Ketua II DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, SH, menambahkan bahwa DPRD telah melakukan rapat dengar pendapat bersama Paguyuban Pelangi yang selama ini menyuarakan aspirasi terkait tarif PBB-P2. Meski Mahkamah Agung telah menolak judicial review terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD, DPRD tetap berkomitmen untuk menampung aspirasi warga.

“Kami tetap membuka ruang dialog. Jika diperlukan, perwakilan masyarakat seperti Paguyuban Pelangi bisa kembali duduk bersama dengan DPRD dan pihak eksekutif untuk membahas revisi ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cirebon, Fery Dhunaedi, SH, MH, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan resmi dari perangkat daerah terkait pembahasan Propemperda 2025. Karena itu, rapat yang digelar oleh Bapemperda ini penting untuk mengoordinasikan kesiapan semua pihak terkait.

“Terkait revisi Perda PDRD, kami masih harus berkoordinasi lebih lanjut karena penyesuaian tarif PBB-P2 sudah dituangkan dalam Perwali. Kita perlu memastikan apakah revisi perda memang diperlukan secara hukum,” tutur Fery.

Dengan adanya koordinasi yang intensif ini, diharapkan seluruh raperda dalam Propemperda 2025 dapat segera disusun dan dibahas secara efektif demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Cirebon.

Total
0
Shares
Previous Article

Panglima TNI Terima Silaturahmi 30 Organisasi Pemuda Islam Bahas Potensi Strategis Kemajuan Ekonomi Umat

Next Article

Kondusifitas Wilayah Aman, Koramil Matraman Bersama Forkopimcam Empat Pilar Apel Cipkon

Related Posts