Bandung, EKpos.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana Rp100 miliar dengan terdakwa MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Kamis, 10 April 2025. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, MT menegaskan bahwa tidak pernah ada hubungan utang-piutang antara dirinya dan pelapor.
MT mengaku, permintaan pelapor sejak awal hanya sebatas meminjamkan cek untuk meningkatkan performa keuangan perusahaan pelapor, PT Sinar Ranerindo, demi kelancaran pengajuan kredit ke bank. Ia juga menyebut adanya akta di bawah tangan yang diminta ditandatangani, seolah-olah pelapor memiliki piutang senilai Rp100 miliar.
“Tujuannya agar perusahaan pelapor terlihat memiliki omzet besar dan piutang tinggi sehingga bisa mendapatkan persetujuan pinjaman dari bank,” ujar MT di ruang sidang.
Usai sidang, salah satu kuasa hukum MT, Dr. Yopi Gunawan, SH., M.H., M.M., mengungkapkan bahwa praktik peminjaman cek tersebut telah berlangsung sejak 2015 hingga 2021, dengan total nilai perputaran mencapai Rp1,375 triliun. Ia menegaskan bahwa tindakan MT bukanlah penggelapan, melainkan bentuk bantuan kepada pelapor yang juga merupakan kerabatnya.
“Tidak ada penitipan uang, apalagi utang-piutang. Pelapor justru meminta tolong untuk menggunakan cek milik klien kami agar terlihat ada transaksi besar di rekening perusahaannya,” kata Yopi.
Fakta-fakta yang diungkapkan MT, menurut Yopi, sejalan dengan keterangan saksi yang sebelumnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Bahkan, ia menyebut bahwa pelapor melakukan transfer terlebih dahulu sebelum mencairkan cek yang telah diberikan.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati juga menyinggung kaitan perkara pidana ini dengan perkara perdata yang masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Bandung. Pihak kuasa hukum menilai, dalam putusan perkara perdata sebelumnya, majelis hakim telah mengabaikan alat bukti dan kesaksian penting.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa MT.**