Satresnarkoba Polres Kapuas, Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Di Dadahup

KAPUAS ll Ekpos.com – Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penangkapan didadahup, terhadap Tersangka Z (31) Tahun di Desa Dadahup Rt 009 Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas Kalteng, Senin (14/4/2025).

Berdasarkan laporan informasi masyarakat, (Senin 14 April 2025) sekitar pukul 16.20 Wib, pelaku tertangkap tangan oleh Satresnarkoba yang kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 20 paket plastik klip berisi kristal bening diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 11,45 gram.

Barang bukti lainnya, dalam memperkuat dugaan juga ditemukan 18 buah potongan sedotan alat isap sabu, 1 buah sendok takaran sabu, 3 buah dompet kecil dan Uang tunai Rp 1.450.000,- 1 unit HP merk Vivo 1806 warna pink.

Pelaku dan barang bukti digelandang ke Polres Kapuas, guna proses lebih lanjut dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat(2) Undang – Undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam keterangannya, Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma, S.IK, M.A.P menyampaikan melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K, M.H, S.l.K, untuk pelaku telah kami amankan beserta barang bukti lainnya guna proses hukum lebih lanjut, singkatnya. (Tatang Progresif).

Total
0
Shares
Previous Article

Dandim 1710/Mimika Hadiri Parade Paskah Okuimene 2025

Next Article

Renovasi Panti Asuhan Citra Diri, Korem 081/DSJ Mulai Perbaiki Atap dan Dinding

Related Posts