KUALA KAPUAS II Ekpos.com – Pasangan Suami-Istri (Pasutri) di Desa Pujon Rt 006 Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, tertunduk lesu setelah dibawa Personel Satresnarkoba. Keduanya tertangkap tangan memiliki ratusan gram sabu-sabu dirumahnya pada hari Kamis (17/4/2025).
Pasutri tersebut adalah H (38 Tahun) suami dan R (40 Tahun) istri, keduanya tertangkap tangan berdasarkan laporan informasi Masyarakat yang dihimpun oleh petugas, dari hasil tangkap tangan barang bukti ditemukan 209 paket.
Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 133,37 gram beserta bukti lainnya yaitu 1 buah timbangan digital, 4 buah dompet warna merah, hijau, coklat dan warna pink, 1 pack besar plastik klip dan sendok yang terbuat dari sedotan beserta 1 buah alat pemecah sabu dan satu tas tangan dengan uang tunai senilai Rp 3.000.000,- plus 1 unit HP merk Vivo Y 16 warna hitam.
Kini kedua pelaku pasutri digelandang ke Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut termasuk semua barang bukti dari hasil tangkap tangan Satresnarkoba Polres Kapuas.
Pelaku pasutri terancam pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat(1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jum’at (18/4/2025).
Kasatresnarkoba polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K, M.H, S.I.K, mengapresiasi atas kinerja Anggotanya dilapangan dalam memberantas peredaran Narkotika yang semakin marak di masyarakat. “Pelaku sudah kita amankan beserta seluruh barang buktinya dan kami akan mendalami lebih jauh kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini,” tandasnya. (Tatang Progresif).