Jokowi Anomali Logika Hukum dan Demagog

 

Damai Hari Lubis

JAKARTA || Ekpos.com – Ringkas cerita kunjungan ke rumah Jokowi, Penulis sebagai Koordinator Advokat TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) bersama dengan Advokat Kurnia Tri Royani (Wakil ketua TPUA) dan Wakil Ketua 1 TPUA, Rizal Fadillah bersilaturahmi dengan Jokowi dikediaman mantan Presiden ke 7 tersebut di Kota Solo, pada Selasa (16 April 2025).

Berkunjung ke rumah kediaman Jokowi merupakan agenda TPUA yang ‘final attack’ dari perburuan TPUA terhadap Ijazah S 1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM selama ini yang dicurigai keasliannya, selain untuk meyakinkan publik juga meyakinkan diri kami sendiri selaku para individu-individu advokat TPUA dan Final Attack ini telah kami beritahukan ke tuan rumah Jokowi melalui surat pemberitahuan kunjungan silaturahim serta publis, persisnya dalam rangka dua hal:

1. Silaturahim dengan sosok eks presiden yang telah dan bakal lebih melegenda dengan multi sejarah perilaku politik selam satu dekade kepemimpinannya di tanah air,
2. Klarifikasi dan atau konfirmasi terhadap keberadaan wujud asli daripada “ijazah Insinyur (S1) yang Jokowi dapatkan dari fakultas kehutanan UGM namun dituduh palsu oleh publik.

Adapun jati diri Penulis dan Kurnia Tri Royani adalah sebagai para advokat dari TPUA/Tim Pembela Ulama & Aktivis, dalam hal ini sebagai para sosok pengacara dari para prinsipal gugatan Ijazah Jokowi palsu di Pengadilan Negeri/PN Jakarta Pusat, yang didaftarkan pada Kamis 14 September 2023 dengan register perkara Nomor 610/Pdt.G/2023/PN JKT.Pst yang putusan gugatan dinyatakan N.O/ nietonvakelijk verklaard).

Alasan Majelis Hakim memberikan putusan N.O atau menolak melanjutkan pemeriksaan perkara a quo karena sependapat denga eksepsi Pengacara Tergugat Presiden Jokowi (Otto Hasibuan), sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan melalui putusan sela (tussenvonnis) yang isinya menyatakan bahwa PN. Jakarta Pusat “tidak memliki kewenangan untuk mengadili a quo in casu Jokowi Ijazah palsu”.

Maka oleh karenanya gugatan belum menyentuh substansi daripada materi pokok perkara, atau otomatis agenda persidangan belum masuk kepada tahap pembuktian bagi para pihak untuk menghadirkan alat bukti, saksi-saksi dan ahli, serta tentunya juga Tergugat belum memberikan nazegelen copi Ijazah dan disandingkan dengan wujud asli Ijazah Jokowi dalam rangka memeriksa palsu atau asli nya ijazah Jokowi .

Selanjutnya yang butuh menjadi catatan sejarah hukum terhadap peristiwa kunjungan TPUA ke kediaman Jokowi di Kota Solo, adalah:

1. Silaturahim TPUA berhasil karena diterima okeh Jokowi langsung dalam ruang tamu rumahnya di Kota Solo, Surakarta,
2. Agenda pelaksanan TPUA terkait klarifikasi dan atau konfirmasi bahkan mirip investigasi akibat temuan masyarakat dalam kerangka pelaksanaan Peran Serta Masyarakat sesuai perintah undang-undang yang berlaku (sistim konstitusi) adalah cukup berhasil, namun tidak utuh karena Jokowi menyampaikan klarifikasi/konfirmasinya kepada TPUA tanpa mau memperlihatkan ijazah aslinya,
3. TPUA berhasil menambah sebuah keyakinan yang bertambah besar, karena gambaran yang cukup jelas justru berhasil didapatkan yang eksplisit keluar langsung dari mulut Jokowi sendiri, yaitu dirinya mengakui sang asli ada pada dirinya, namun tidak mau memperlihatkannya “karena (kalian TPUA) sudah menuduh, namun mau memberikannya untuk memperlihatkan (Ijazah asli) asal atas dasar perintah hakim. Karena dalilnya adalah “siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan”. Selanjutnya dari diskursus atau dialog yang terjadi, antara TPUA dan Jokowi publik mendapatkan informasi yang utuh tentang keberadaan ijazah a quo in casu bangsa, ternyata ‘saat ini’ masih ada disimpan dan dikuasai oleh Jokowi sendiri,
4. Dan temuan prinsip pola pikir “lucu” versi Jokowi terhadap faktor kepemimpinan yang seharusnya role model, ternyata teori Jokowi menganut pemahaman antiklimaks (kontradiktif dari ideal), Jokowi justru mengatakan secara jelas (eksplisit), “saya bingung, kenapa hanya ijasah S1 saja diributkan, bukan S2 atau S3″.

Perspektif penulis, dari hasil pertemuan yang dihubungkan dengan misi agenda TPUA yang datang dan hadir langsung ke rumah Jokowi di Solo, terhadap kesemua hal-hal realitas materi dialog dan sikap (karakter) serta inti percakapan (diskursus) lisan yang terjadi antara delegasi 3 subjek hukum anggota TPUA (DHL, Kurnia dan Rizal) dan individu mantan presiden ke 7 Jokowi, tepat pada Selasa, 16 April 2025 di kediaman Jokowi di Solo, maka TPUA sepakat dan sesuai pendapat Ketua Umum TPUA Dr. Eggi Sudjana yang kami *_”WAKILI DAN KAMI MAKLUMI KEBERHALANGAN KEHADIRANNYA PADA 15 APRIL DI JOGJA (UGM) DAN 16 APRIL DI SOLO”,_* dimana Penulis laporkan langsung melalui telepon seluler setelah kami rombongan TPUA mengarah pulang (sat bus singgah di Kota Semarang), lalu kami penulis selaku koordinator dan Sang legendaris Aktivis senior Muslim Dr. Eggi sepakat dan sama-sama simpulkan, berikut Dr. Eggi perintahkan langsung kepada Penulis
membuat sebuah artikel
terkait keyakinan kami bahwa “100 % Ijazah Jokowi adalah palsu, utamanya dikaitkan dengan faktor kebingungan Jokowi dimaksud”, dan arahan Dr. Eggi Penulis selesai lakukan di atas bus dalam perjalanan pulang, penulis beri judul, “Karakter Jokowi rendahkan Makna Konstitusi” kemudian viral bersama video yang live dan siaran tunda.

Selanjutnya terhadap “keyakinan sesuai narasi artikel Penulis yang viral (dibuat sore hari diatas bus pada 16 April 2025) Jo. artikel saat ini, terdapat gambaran daripada etos kepribadian (psikologis) sosok Jokowi, serius sesuai analisa penulis berdasarkan multi track record yang ada, Jokowi merupakan figur yang _’anomali, karena kentara pada jatidirinya relatif cenderung’ berat untuk patuhi makna hukum sebenarnya, yang setiap orang mesti tunduk, patuh untuk melaksanakannya sesuai ketentuan, Jo. fiksi hukum dan berlaku equal bagi setiap orang. Dan juga ada temuan sehingga melahirkan pendapat terhadap Jokowi sebagai sosok ‘demagog’ karena sesuai data empirik banyak publik sama-sama persaksikan, dirinya amat pandai “mempropokasi atau lihai menggerakkan semangat banyak kelompok’ (rakyat) untuk memperoleh kekuasaan vide momentum debat pemilu pra pilpres 2014 dan 2019._

Kesimpulannya, walau tak memuaskan 100 % terlebih tidak seribu triliun persen, namun pertemuan antara kami TPUA bersama Jokowi yang cukup ramah menyambut kami, kelompok TPUA yang ‘sounding nya’ dikenal cukup radikal demi hakekat sebuah kebenaran, lalu selebih dan selanjutnya dari sisi pandang objektifitas hukum dengan catatan digarisbawahi ‘yang tanpa Jokowi mau perlihatkan ijazah asli miliknya’, namun info sebaliknya, setelah baru saja kami permisi pulang, Jokowi justru perlihatkan “Ijazah Aslinya” kepada beberapa awak media/pers walau tanpa boleh di foto?

Sebagai Penutup, tetap saja kami nyatakan bahwa agenda klarifikasi TPUA kepada Jokowi terkait Ijazah palsu, perspektif Penulis, sebagai wujud nyata (implementatif) agenda pokok a quo TPUA pada 16 April 2025, maka estimasi pencapaian substansial misi dimaksud (quote Dr. Roy Suryo Jo. Kasus Fufu Fafa), Kami Klaim 99 % lebih TPUA berhasil menjalankan agenda yang sesungguhnya representatif ‘amanah dari keingintahuan’ publik terhadap isu berkepanjangan perihal Jokowi Ijazah S1 Palsu, lalu riil dijalankan oleh TPUA dan hasilnya sangat luar biasa, sehingga saat ini tinggal menyisakan good will dari Prabowo Subianto selaku Presiden RI, yang ideal dilakukan dengan pola simpel, cukup menggunakan hak absolut nya, yakni memerintahkan Kapolri menindaklanjuti proses hukum terhadap Jokowi sesuai fungsi Polri, yakni melakukan proses hukum klarifikasi dan investigasi terhadap laporan (pengaduan) TPUA terhadap Jokowi dan para penyertanya (delneming) yang sudah dalam arsip/dokumen Mabes Polri, atas dugaan pembuatan dan atau penggunaan Ijazah palsu, dan kami nyatakan *_TPUA besutan Ulama Kondang di negeri ini,_* siap menjadi relawan hukum gratis demi mengungkap peristiwa tragedi besar yang dialami dan menimpa 280 juta jiwa lebih bangsa saat ini serta mempermalukan sejarah intelektual kepemimpinan nasional pada bangsa ini tanpa terkecuali (sektoral) baik di sektor kehidupan pendidikan dan politik, hukum dan ekonomi serta adab dan budaya Panca Sila, maka oleh sebab hukum semua WNI patut dinyatakan telah menjadi korban dari sosok yang menyisakan privilege serta ditengarai memiliki ciri karakteristik anomali dan demagog.

Penulis adalah, pakar ilmu Peran Serta Masyarakat dan Ilmu Menyampaikan Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum

Total
0
Shares
Previous Article

Jaga Kearifan Lokal, Lanud Husein Sastranegara Gelar kontes Patok Domba dan Kambing

Next Article

Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025

Related Posts