Melawan Kesewenangan, Kuasa Hukum Pemohon Prapid Patuan Angie Nainggolan Mencari Keadilan untuk Ditegakkan

JAKARTA || Ekpos.com – Bertempat diruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sidang Praperadilan Penangkapan dan Penahanan M Yusuf atas dugaan tindak pidana pemalsuan girik memasuki sidang ketiga, Senin (21/04/2025).

Sidang Perkara Praperadilan dengan nomor 43/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang dipimpin Hakim Jan Oktavianus S.H, M.H didampingi panitera pengganti Syafrinaini, S.H, M.H dan dihadiri kuasa hukum pemohon Patuan Angie Nainggolan S.H, serta pihak termohon Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, pihak termohon Polda Metro Jaya dua kali tidak hadir dalam persidangan, sehingga pada sidang yang ketiga ini memasuki agenda saksi yang dihadirkan dari pemohon.

Dua saksi yang dihadirkan pemohon adalah Effly Bustami, Pensiunan Polisi yang bertugas Direskrimum Polda Netro Jaya dan Sukardi, Kuasa dari ahli waris yang melaporkan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2004.

Saksi Effly Bustami dalam keterangannya dipersidangan mengatakan, pernah menangani kasus tanah yang berlokasi dijalan Dewi Sartika, Cawang berupa girik C 303/1938 persil 276 S.II dengan luas 4500 meter persegi atas nama Soleha binti Rasa.

Effly juga menyatakan, menerima dokumen asli tanah tersebut dari pelapor dan dibuatkan tanda terima yang ditanda tangani saksi. Diantara berkas yang diserahkan adalah girik dan PM 1 yang dikeluarkan Kelurahan Cawang tahun 1999.

Namun sampai saat ini tidak diketahui keberadaan girik asli dan PM 1 tanah tersebut. Menurutnya, ada ahli waris yang meminta berkas tersebut namun tidak diketahui lagi dimana tanda terimanya.

Saksi kedua, Sukardi dalam keterangannya mengatakan, diberi kuasa oleh ahli waris untuk melaporkan PT. MGP ke Polda Metro Jaya.

Sukardi mengatakan, tidak mengetahui perkembangan selanjutnya walaupun sudah diperiksa dua kali oleh penyidik. Dia juga mengatakan, tidak mengetahui keberadaan berkas asli tanah yang telah disita pihak Kepolisian saat itu.

Usai Persidangan, salah satu dari pihak termohon Polda Metro Jaya, coba diminta tanggapannya namun belum bisa memberikan komentar.

Sementara kuasa Hukum ahli waris, Patuan Angie Nainggolan, S.H mengatakan bahwa, kliennya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan dengan dugaan pemalsuan surat girik, padahal saksi yang dihadirkan dipersidangan mengakui pernah menerima berkas asli tanah berupa girik C 303/1938 persil 276 S.II dengan luas 4500 meter persegi atas nama soleha binti rasa yang terletak dijalan Sewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.

“Girik itukan punya keluarganya turun temurun dan tadi juga sudah jelas dipersidangan bahwa berkas diserahkan ke penyidik Kepolisiian dan diakui yang menerima dan ada tanda terima,” ucap Patuan.

Menurut Patuan, untuk menyatakan palsu atau tidak harus ada uji forensik dari laboratorium forensik.

“Mana alat buktinya. Apakah mereka sudah melakukan lab forensik untuk menyatakan palsu atau tidaknya,” tambahnya lagi.

Patuan juga menyatakan bahwa, sebanyak 47 orang ahli waris telah melayangkan gugatan ke PN Jakarta Timur terkait girik tersebut.

“Yang paling tidak masuk diakal kalau misalnya dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP, mengapa hanya satu orang yang ditahan? Karena semua ahli waris memberikan kuasa melakukan gugatan ke pengadilan, lengkap semuanya. Harusnya semua jadi tersangka,” tegasnya.

Sidang praperadilan selanjutnya akan menghadirkan saksi dari termohon dan bukti tambahan dari pemohon. (Rd).

Total
0
Shares
Previous Article

Perkara Pengaduan Palsu di Prabumulih, Disetujui Dihentikan Berdasarkan Mekanisme RJ

Next Article

Terbentuk, Himpunan Alumni KNPI Banten Untuk Banten Lebih Bermartabat

Related Posts