Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025

 

SUKABUMI || Ekpos.com – Bertempat di aula Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jum’at (18/04/2025), Musawarah pembentukan koperasi Desa.

Dalam acara tersebut di hadiri oleh Kepala Desa, BPD, LPMD, Kadus, Karang Taruna Desa Cikahuripan. RT/RW dan tokoh masyarakat lain.

Turut hadir pula dari DPMPD, Babinsa, Babinkantibmas dan tidak ketinggalan pula Camat Kadudampit yang di wakilkan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Cikahuripan mengatakan kepada awak media, Pemerintah akan mewajibkan pengurus Koperasi Desa Merah Putih mendirikan tujuh unit usaha di dalamnya. “Di luar yang wajib, Kopdes dapat mengembangkan potensi Desa atau Kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya,” ujarnya.

Tujuh unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Koperasi Merah Putih adalah kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik Kesehatan Desa/Kelurahan, apotek Desa atau Kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage dan sarana logistik.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diperlukan untuk memastikan kehidupan masyarakat lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya. Oleh sebab itu, menurut Ujang Malik, ketujuh unit bisnis ini mutlak harus ada di setiap Desa/Kelurahan.

“Ini semua sesuai yang kami pahami, wajib harus ada dan dilakukan oleh Koperasi Desa,” imbuh Malik.

Ujang malik juga meminta, agar pengurus koperasi mengajukan penamaan koperasinya melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang wajib memuat nama Desa/Kelurahan setempat.

“Format nama itu harus diawali dengan kata “Koperasi” dan dilanjutkan dengan penambahan frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”. Setelahnya diakhiri dengan menyematkan nama Desa/Kelurahan setempat. Koperasi yang memiliki kesamaan nama Desa/Kelurahan diminta untuk menambah nama Lecamatan/Kabupaten/Kota,” tandasnya.

Tambahnya, Kita harapkan dalam satu–dua bulan ke depan badan hukumnya (Koperasi Desa Merah Putih) sudah terbentuk. Badan hukum Koperasi Desa Merah Putih akan terbentuk setelah notaris mencatat musyawarah daerah dan mendaftarkannya kepada Kementerian Hukum.

Dalam pembentukan koperasi itu, langsung pihak pemerintahan Desa Cikahuripan mengadakan pemilihan Ketua. Karena menurut mereka, ini merupakan kesempatan yang baik, karena semua elemen tokoh masyarakatnya hadir.

“Hasil dari pemilihan melalui voting dari semua lembaga Desa Cikahuripan, terpilih menjadi Ketua Koperasi Merah Putih yaitu Yusep Imanuloh,” tegasnya. (Asep/Agus Teguh).

Total
0
Shares
Previous Article

Jokowi Anomali Logika Hukum dan Demagog

Next Article

Presiden Prabowo Sebaiknya Instruksikan Menteri BUMN Erick Thohir, untuk Ganti Total Direksi dan Komisaris Pelindo

Related Posts