Peran TNI Dalam Mencegah Barang Ilegal Di Pacitan

 

PACITAN || Ekpos.com – Dalam upaya menekan peredaran barang ilegal, Pemda Pacitan bersama TNI-Polri dan Bea Cukai lakukan Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan barang ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan, bertempat di Ruang Rapat Museum Galeri SBY-ANI, Ngampel, Kelurahan Ploso, Kec./Kab. Pacitan, pada Selasa (22/4/2025).

Danramil 0801/01/Pacitan, Kapten Kav Dadut Setiawan dan beberapa anggota Babinsa Koramil 0801/01/Pacitan turut hadir mengikuti kegiatan sosialisasi ketentuan cukai di wilayah Pacitan.

Acara tersebut menjelaskan serta menerangkan bahwa, barang-barang yang dalam pembuatan serta peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terutama di bidang cukai dan hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Kapten Kav Dadut mengatakan, sesuai dengan yang disampaikan oleh narasumber bahwa, berdasarkan undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai adalah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sesuai Undang-undang tersebut, pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang,” lanjut Danramil.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, pihak TNI dalam hal ini Kodim 0801/Pacitan akan berperan aktif berkolaborasi dengan instasi terkait dalam memberantas barang-barang cukai ilegal.

“Saya berharap kerjasama yang baik dengan semua instansi, menghimbau kepada warga masyarakat apabila menemukan barang-barang ilegal, segera laporkan ke instansi baik itu Polsek, Koramil atau langsung ke pihak Bea Cukai, sehingga tidak sampai meluas akses peredaranya barang-barang ilegal tersebut,” pungkas Danramil. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

DUA KEJUARAAN NASIONAL KARATE LEMKARI AKAN DIGELAR DI KOTA PAHLAWAN, AWAL MEI

Next Article

Hanmars di Trenggalek, Saat Langkah Prajurit TNI Jadi Simbol Kesiapan dan Jiwa Korsa

Related Posts