PACITAN || Ekpos.com – Dalam upaya menekan peredaran barang ilegal, Pemda Pacitan bersama TNI-Polri dan Bea Cukai lakukan Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan barang ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan, bertempat di Ruang Rapat Museum Galeri SBY-ANI, Ngampel, Kelurahan Ploso, Kec./Kab. Pacitan, pada Selasa (22/4/2025).
Danramil 0801/01/Pacitan, Kapten Kav Dadut Setiawan dan beberapa anggota Babinsa Koramil 0801/01/Pacitan turut hadir mengikuti kegiatan sosialisasi ketentuan cukai di wilayah Pacitan.
Acara tersebut menjelaskan serta menerangkan bahwa, barang-barang yang dalam pembuatan serta peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terutama di bidang cukai dan hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Kapten Kav Dadut mengatakan, sesuai dengan yang disampaikan oleh narasumber bahwa, berdasarkan undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai adalah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sesuai Undang-undang tersebut, pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang,” lanjut Danramil.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, pihak TNI dalam hal ini Kodim 0801/Pacitan akan berperan aktif berkolaborasi dengan instasi terkait dalam memberantas barang-barang cukai ilegal.
“Saya berharap kerjasama yang baik dengan semua instansi, menghimbau kepada warga masyarakat apabila menemukan barang-barang ilegal, segera laporkan ke instansi baik itu Polsek, Koramil atau langsung ke pihak Bea Cukai, sehingga tidak sampai meluas akses peredaranya barang-barang ilegal tersebut,” pungkas Danramil. (Red).