Sidang MT Memanas, Munculkan Aroma Tak Sedap Dalam Penetapan Hakim

Bandung, EKpos. com – Dengan suara yang nyaris tak terdengar, MT seorang pria lanjut usia yang kini berstatus terdakwa menyampaikan harapannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 24/4/2025.

Dalam sidang yang seharusnya menjadi babak akhir perkara yang ia jalani, justru ia ditahan. Keputusan yang dinilai banyak pihak mengabaikan nilai keadilan dan kemanusiaan.

“Kalau ini harus terjadi pada saya, saya terima. Tapi saya hanya berharap, ke depan, tidak ada lagi orang yang harus mengalami apa yang saya alami,” ucap MT lirih, sambil sesekali menyeka matanya.

Kalimat itu menggema di ruang sidang, menyentuh siapa pun yang mendengarnya. MT bukan hanya berbicara untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk mereka yang mungkin suatu saat menghadapi perlakuan hukum yang tak berpihak pada kemanusiaan.

Kuasa hukum MT, Randy Raynaldo, menyesalkan keputusan hakim yang menahan kliennya meski kondisi kesehatannya memburuk. Ia mengungkap bahwa MT menderita tumor ganas dan komplikasi ginjal, yang seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum.

“Kami mengajukan permohonan penangguhan dengan seluruh dokumen medis dan jaminan yang sah. Tapi ditolak hanya dalam sepuluh menit. Sementara permohonan penahanan dari JPU dikabulkan dalam waktu singkat tanpa klarifikasi lebih lanjut,” ujar Randy.

Tim hukum MT menilai, apa yang terjadi merupakan bentuk ketimpangan prosedur dan pengabaian terhadap hak dasar terdakwa untuk mendapatkan perawatan medis yang layak.

MT, yang sebelumnya sempat dibebaskan dalam putusan Peninjauan Kembali di Pengadilan Bale Bandung, kembali harus menjalani masa tahanan. Kali ini, di tengah usia renta dan kondisi kesehatan yang memprihatinkan.

“Harapan beliau sederhana: ingin nama baiknya pulih, dan tidak ada orang lain yang disakiti oleh proses hukum yang tidak adil. Itu saja,” ucap Dr. Yopi Gunawan.

“Kami hanya ingin klien kami bisa mengakhiri proses ini secara adil dan manusiawi,” ujar Randy Raynaldo.

Total
0
Shares
Previous Article

PTPP Melunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Lebih Cepat dari Tanggal Jatuh Tempo

Next Article

Desa Energi Berdikari Mukti Sari Teguhkan Komitmen Kemandirian Energi di Peringatan Hari Bumi

Related Posts