KUALA KAPUAS || Ekpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-VI masa persidangan masa persidangan II Tahun Sidang 2025 dengan agenda “Jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda Kabupaten Kapuas tentang Pemekaran Kecamatan Mantangai dan Pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya”, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (22/4/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Kapuas, Yohanes, dan Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, seluruh anggota dewan, serta perwakilan dari OPD terkait.
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, SP menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemekaran Kecamatan Mantangai.
“Saya atas nama pemerintah daerah mengapresiasi berbagai masukan, catatan dan pertanyaan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD sebagai bentuk kepedulian terhadap kemajuan dan pemerataan pembangunan di wilayah Kapuas, khususnya di Kecamatan Mantangai,” ujar Dodo.
Ia menegaskan bahwa, pemekaran wilayah merupakan upaya strategis dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan efektivitas pemerintahan.
“Pemekaran Kecamatan Mantangai diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Segala proses dan tahapan akan kita laksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tutur Wabup Dodo.
Tak lupa, Dodo juga menyampaikan terima kasih terhadap beberapa catatan yang disampaikan dan akan menindaklanjuti dengan mempersiapkan sarana dan prasarana terkait raperda tersebut.
Jawaban yang disampaikan oleh pihak eksekutif ini selanjutnya akan menjadi dasar bagi DPRD untuk melanjutkan pembahasan Raperda dalam tahapan berikutnya, termasuk pembentukan panitia khusus (pansus) jika diperlukan. Pembahasan Raperda ini akan berlanjut sesuai agenda dan jadwal yang telah ditetapkan. (Tatang Progresif).