ASPIRASI Serukan May Day Wujudkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Pro Pekerja/Buruh

JAKARTA || Ekpos.com — Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, SE, mengucapkan selamat hari Buruh (May Day) 1 May 2025. Ada yang istimewa dalam peringatan May Day kali ini, Rencananya akan hadir, Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto bersama di tengah-tengah para buruh di Monumen Nasional.

Ada kurang lebih sekitar 200 ribu orang buruh/pekerja diperkirakan hadir, peristiwa ini bukan sekedar perayaan hura-hura atau seremonial namun bagi para pekerja/buruh ini merupakan momentun yang sangat penting untuk bisa menyampaikan aspirasi, menyampaikan nilai-nilai perjuangan buruh/pekerja Indonesia kepada Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto.

“Pekerja bukan sekadar objek pembangunan, tetapi subjek yang berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, hak-hak pekerja harus dilindungi dan di Jamin secara adil,” tegas Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, SE melalui keterangannya, Selasa (29/4).

ASPIRASI (Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dalam Peringatan May Day kali ini menyampaikan beberapa point tuntutan sebagai berikut:

1. Wujudkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru yang memenuhi tuntutan jaman, dengan adanya Keputusan MK, melalui JR yang di lakukan oleh kawan-kawan Serikat pekerja/Serikat Buruh dan Juga Partai buruh. Kami berharap penuh kepada Pemerintah dan DPR RI, untuk membuat suatu undang-undang yang baru, berkualitas dan isinya layak untuk pekerja/buruh dan tentu tidak mengabaikan kepentingan investor dan Para Pengusaha. Serikat Pekerja/Serikat Buruh agar di libatkan dengan sungguh-sungguh dalam pembahasan Undang-Undang ketenagakerjaan yang baru, supaya tidak terjadi penolakan seperti pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang lalu, karena minimnya keterlibatan publik dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dalam proses pembahasannya. Pemerintah diberikan kesempatan untuk merevisi selama 2 tahun, hal ini bisa dijadikan kesempatan untuk memasukkan pasal-pasal yang baru dimana sudah banyak terjadi perubahan di dunia industri dari yang konvensional menjadi otomatisasi, digitalisasi, robotisasi, hal ini perlu karena undang-undang yang lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman dunia industri yang sekarang, dimana pekerja GIG ekonomi bisa terlindungi dalam undang-undang yang baru.

2. Stop PHK ciptakan lapangan pekerjaan, karena sudah terjadi PHK masal sejak Tahun 2020 dan sampai saat ini masih terus terjadi sejak awal januari 2025, ada lagi puluhan ribu yang ter phk seperti di perusahaan garment Sritek, Sanken, Yamaha music dan lainnya. Hal Ini penting bagaimana colon- calon tenaga kerja ini bisa mendapatkan pekerjaan yang saat ini sulit didapatkan karena minimnya lapangan pekerjaan.

3. Kebebasan berserikat dan berunding di perkirakan kurang lebih sekitar 80 % perusahaan anti keberadaan serikat pekerja padahal sudah diatur dalam undang-Undang Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengatur hak pekerja/buruh untuk membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab. Serikat pekerja/serikat buruh memiliki peran penting dalam memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan pekerja/buruh dan keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Kami meminta tidak ada lagi pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh ketua mendirikan serikat pekerja di perusahaan dan diberikan ruang dan waktu yang cukup untuk melakukan perundingan baik itu terkait upah, perjanjian kerja bersama(PKB) dan lain sebagainya.

4. Wujudkan hubungan industrial Pancasila (harmonis, bermartabat dan berkesinambungan) dimana perjanjian kerja bersama sebagai salah satu sarananya, kalau ada perusahaan yang memiliki tag line/motto menciptakan hubungan industrial yang harmonis tapi tidak ada serikat pekerjanya dan belum memiliki perjanjian kerja bersama (PKB), maka menjadi hal yang sia -sia slogan tersebut. Perjanjian kerja bersama (PKB) adalah komitment untuk mewujudkan hubungan industrial yang baik antara pekerja dan perusahaan, kalau tidak ada PKB maka hubungan Industrial yang harmonis tidak akan terjadi.

5. Mencari Solusi masalah ketenagakerjaan dengan adanya artificial Intelegent (AI), human mechine colaboration, pergeseran industri sudah terjadi dari yang konvensional menjadi otomatisasi, digitalisasi, robotisasi dan saat ini sudah ada AI kalau tidak hati- hati dalam mengambil langkah atau strategi/sikap, maka akan banyak sekali para pekerja/buruh yang akan ter PHK karena rata-rata angkatan kerja kita lulusan SD dan SMP. Segera dicarikan solusinya agar pekerja/buruh ini tidak terdampak karena terjadinya pergeseran industri yang konvensional jadi digitalisasi, robotisasi, otomatisasi. Pemerintah harus melakukan skilling, upskilling dan reskiliing.

6. Hilangkan persyaratan yang memberatkan bagi calon tenaga kerja, saat ini yang terjadi ada persyaratan yang kami anggaran aneh dimana banyak pekerja/buruh yang terkena PHK di usia rata-rata 35-40 Tahun dan masih produktif tapi, tidak bisa lagi masuk dalam dunia kerja karena lowongan kerja yang mensyaratkan yang diterima adalah yang berumur 19-21 Tahun, penampilan menarik, tinggi badan tertentu. Dan persyaratan lain yang kadang tidak masuk ajak dan nyambung dengan pekerjaan yang di tuju.

7. Pemberian kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan kepada kaum difabel merupakan hak asasi manusia yang dijamin. Ini termasuk hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan kemampuan dan keterampilan, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan jenis disabilitas. Pemerintah dan perusahaan memiliki peran penting dalam mewujudkan kesempatan kerja yang inklusif bagi kaum difabel. Kesempatan kerja bagi kaum difabel diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU ini mewajibkan pemerintah dan perusahaan swasta untuk memberikan kesempatan kerja, pelatihan dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas. Satu persen dari jumlah seluruh pekerja di satu perusahan harus menerima nya.

8. Kesejahteraan untuk Pekerja kesehatan, dokter, perawat, bidan dan petugas posyandu, ada salah satu yang menjadi anggota kami yaitu serikat pekerja bidan Indonesia. Keluhan mereka sangat jauh upahnya dari UMP ada yang dibayar 300.000 Rupiah untuk bidan honorer dan yang lainnya sama, dari sisi aturan juga tidak jelas misalnya jam kerjanya tidak ada kejelasan dan ada juga yang pada saat dimutasi yang dilakukan tidak berkeadilan, adanya penekanan, tidak ada diskusi dua arah, tidak ada negosiasi dan advokasi bagi tenaga kesehatan dan untuk itu kami minta pekerja kesehatan secara hukum dapat dilindungi dengan baik karena jasa mereka juga tidak kalah penting nya bagi profesi yang lainnya.

9. “Transisi yang adil” (Just Transition) adalah konsep yang menekankan bahwa transisi menuju ekonomi rendah karbon harus dilakukan secara adil dan inklusif, memastikan tidak ada yang tertinggal. Ini berarti memperhatikan dampak sosial, ekonomi dan lingkungan dari transisi tersebut, serta memastikan semua pihak yang terkena dampak mendapatkan dukungan dan kesempatan yang adil. Termasuk dampak yang akan terjadi terhadap Pekerja atau buruh yang bisa ter phk, perlu perhatian untuk Keselamatan, kesehatan kerja mereka, pekerja/buruh tidak ada exploatasi ditempat kerja.

10. Berikan hak-hak normatif bagi driver online, kurir dan pekerja GIG ekonomi/platform daring, tarif 10 % untuk driver online. berikan aturan yang adil bagi mereka soal upah, jam kerja, jaminan sosial perlindungan hukum yang maksimal misalnya tidak terjadi putus mitra, tanpa bisa melakukan pembelaan bagi driver online tersebut. Begitu juga dengan kurir dibayar dibawah ump, jam kerja yang tidak jelas, jaminan sosial yang tidak ada, Status kerja mereka setiap saat bisa di phk tanpa diberikan hak-haknya yang sesuai dengan aturan ketenaga kerjaan yang berlaku.

11. Stop eksploitasi Gen Z berarti menghentikan praktik yang memanfaatkan, baik secara ekonomi, sosial, maupun budaya. Ini bisa meliputi praktik magang yang tidak adil, lingkungan kerja yang tidak sehat, atau tekanan untuk mengikuti tren yang tidak sesuai dengan nilai-nilai mereka. Gen Z juga perlu dilindungi dari tekanan untuk terus konsumtif. Dengan semangat energi, kecerdasan yang mereka miliki harus di lindungi dan dijaga jangan sampai para pengusaha memanfaatkan potensi yang mereka miliki itu dengan tidak memberikan upah layak, kerja Layak dan pemerintah tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai.

“May day tahun 2025 bagi kami sangat istimewa, dimana Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto bisa hadir bersama buruh. Artinya komitment bagi presiden untuk memberikan kesejahteraan bagi buruh dan juga rakyat karena perekonomian sebagian besar ditopang oleh Pekerja/buruh dan tentunya juga rakyat Indonesia,” tandasnya.

“May day kali ini bukan hanya perayaan bagi buruh tapi perayaan bagi semua rakyat indonesia, karena perjuangan buruh adalah Perjuangan bagi seluruh rakyat Indonesia menuju negara kesejahteraan,” imbuhnya.

“ASPIRASI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) sekali lagi mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa dan organisasi pekerja bersolidaritas dalam mem Perjuangan keadilan sosial bagi kelas pekerja. Kami tidak akan diam ketika hak-hak buruh dirampas. Suara kami adalah kekuatan. Dan kami akan terus menyuarakan kebenaran demi kesejahteraan rakyat pekerja Indonesia,” pungkas Mirah. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Kenang Masa Sulit di Panti Asuhan Citra Diri, Wulan: Terima Kasih Bapak-Bapak TNI

Next Article

BNN Jateng Gandeng Kampus dan Wali Kota, Gaungkan Gerakan Bersih Dari Narkoba di Kota Tegal!!

Related Posts