Solusi Masyarakat Modern,Butuh Paradigma Hukum Keluarga Islam yang Progresif

Prof. Dr.Ramdani Wahyu Sururie, M.Ag., M.Si saat memberikan orasi ilmiah pada pengukuhan guru besar hukum Islam Pasca sarjana UIN SGD Bandung tentang pentingnya Paradigma Hukum Keluarga Islam yang progresif sebagai solusi masyarakat modern,Rabu, (23/4/2025)./dok.istimewa/ekpos

 

Bandung,Ekpos.com

Hukum keluarga Islam di Indonesia berperan dalam membentuk struktur sosial dan mengatur kehidupan berkeluarga dalam konteks umat Muslim Indonesia. Dalam konteks Indonesia, hukum keluarga Islam secara resmi terinstitusionalisasi melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disahkan melalui Inpres No. 1 Tahun 1991. Sejak saat itu, KHI menjadi rujukan utama dalam penyelesaian perkara-perkara keluarga di Pengadilan Agama. Namun, dinamika sosial yang berkembang pesat—baik dalam aspek gender, teknologi, maupun budaya – menyebabkan regulasi tersebut menghadapi tantangan relevansi.  Perkembangan sosial, budaya, dan teknologi yang sangat cepat telah menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam yang ada saat ini perlu mengalami revisi agar lebih sesuai dengan realitas kekinian.

Demikian hal tersebut,ditegaskan Prof.Dr.Ramdani Wahyu Sururie,M.Ag.,M.Si ketika memberikan  Orasi Ilmiah dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar Hukum Islam oleh Oleh Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof.Dr.Rosihon Anwar, M.Ag., didampingi Ketua dan Sekretaris Senat Universitas,Prof.Dr.Mahmud, M.Si.,Prof.Dr.Asep Muhyiddin, M.Ag., bersama 19  Guru Besar lainnya  dalam Sidang Senat Terbuka bertajuk “Membumikan Kepakaran, Menguatkan Kebermanfaatan, Mengunggulkan Kontribusi Nyata bagi Peradaban.”Pengukuhan yang berlangsung di Gedung Anwar Musaddad dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Rabu, (23/4/2025).

“ Hukum keluarga Islam di Indonesia saat ini menghadapi tantangan relevansi akibat dinamika sosial yang berkembang pesat. Oleh karena itu, diperlukan paradigma baru dalam hukum keluarga Islam yang progresif untuk menjawab kebutuhan masyarakat modern.” terang Prof.Ramdani

Menurut Ketua LPT-NU PCNU Ciamis ini, hukum keluarga Islam progresif tidak berarti meninggalkan ajaran Islam, tetapi justru menggali esensi ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin melalui pendekatan maqāṣid al-syarī’ah. Pendekatan ini berorientasi pada perlindungan jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama, serta membuka ruang bagi reinterpretasi teks-teks keagamaan secara kontekstual.

Lebih jauh Guru Besar Pasca sarjana UIN SGD Bandung ini memaparkan bahwa dalam membangun hukum keluarga Islam progresif, ada beberapa agenda yang perlu dilakukan. Pertama, reformasi legislasi hukum keluarga melalui revisi Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan melibatkan perspektif maqāṣid dan nilai-nilai keadilan substantif. Harmonisasi antara KHI, Undang-Undang Perkawinan, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual perlu dikuatkan agar regulasi saling mendukung perlindungan keluarga.

Kedua, pendidikan hukum keluarga Islam yang kritis dan humanis perlu diperbaharui agar tidak hanya berfokus pada hukum-hukum normatif, tetapi juga pada prinsip-prinsip etika, hak-hak perempuan, serta kesetaraan dalam relasi keluarga.

Ketiga, profesionalitas hakim pengadilan agama dalam pembentukan hukum keluarga Islam yang progresif sangat penting. Hukum keluarga Islam progresif tidak hanya bertumpu pada teks, tetapi juga pada nilai dan tujuan hukum Islam itu sendiri yang diputuskan oleh hakim di pengadilan agama.

“Dengan demikian, membangun hukum keluarga Islam yang progresif dapat menjadi langkah penting dalam menciptakan model keluarga Muslim Nusantara yang maslahat dan inklusif.” pungkas Prof.Ramdani yang juga Anggota Dewan Pakar ICMI Orwil Jawa Barat.*** har

 

Total
0
Shares
Previous Article

Refleksi Dua Dasarasa, Menbud Fadli Zon Hadiri Peluncuran Buku Reza Rahadian

Next Article

Perayaan 15 Tahun Inovasi dan Dedikasi Prodi Film BINUS UNIVERSITY

Related Posts