JAKARTA || Ekpos.com – Delapan orang saksi dihadirkan dalam sidang Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Senin (28/4/2025) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Mantan Menteri Perdagangan itu sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 578 miliar terkait importasi gula 2015-2016.
“Tim JPU Triyana mengatakan dari 8 orang saksi, di sesi pertama istirahat, satu saksi yakni Yudi Wahyudi dari Kementrian Pertanian telah kami periksa dan mendapatkan fakta,” bahwa ternyata musim giling di Indonesia itu sekitar bulan Mei sampai November. Musim produksinya itu di juni sampai dengan November nah, Sedangkan PI di 2015 yang dikeluarkan semasa menteri TTL itu di bulan Oktober sehingga, berdasarkan permen perindak 527 itu ada ketentuan yang disimpangi atau yang diabaikan yaitu; terkait tidak bolehnya melakukan importasi di masa puncak giling di Indonesia itu,” ungkapnya.
Kemudian nanti di sesi kedua, kita akan menghadirkan 7 orang saksi yang seluruhnya direksi maupun pejabat pejabat di PT. PPI. Nanti kita akan mendengarkan keterangan keterangan saksi ini terkait dengan pembuktian dakwaan kami, ujar Triyana.
“Pada sesi 2 nanti, kita (JPU) akan mendengarkan keterangan 7 orang saksi Direksi, Direktur Keuangan dan dari PT. PPI dan beberapa jajaran yang lain yang pada intinya mereka akan menjelaskan terkait bahwa PT. PPI ini di tahun 2016, itu sebetulnya diduga tidak memiliki kemampuan finansial, posisi perusahaannya itu tidak dalam keadaan sehat. Namun terdakwa TTL tetap diduga memberikan penugasan penugasan untuk melakukan importasi gula mentah dan dalam faktanya dalam importasi gula kristal mentah ini,” imbuhnya.
“Akhirnya oleh PT. PPI dikerjasamakan dengan 8 perusahaan swasta yang sebetulnya perusahaan itu merupakan perusahaan gula rafinasi yang menurut ketentuan dugaan tidak diperbolehkan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih yang kemudian dibeli kembali oleh PT. PPI dalam rangka stabilisasi harga. Pada intinya, persidangan kali ini kita menekankan bahwa dalam konteks stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula berdasarkan permendag 117 tahun 2015 tentang mekanisme yang dibenarkan oleh undang undang yaitu melakukan importasi melalui mekanisme importasi Gula Kristal Putih (GKP) langsung yang dilakukan oleh bumn tanpa melalui campur tangan pihak swasta seperti itu,” tandasnya.
Nanti mungkin disini apa kita akan hadirkan beberapa saksi yang akan menjelaskan bahwa, pada akhirnya PT. PPI itu membeli di harga di atas harga HPP yang disarankan oleh ketentuan perundang undangan dari pihak swasta nanti, itu akan menjadi komponen dari kerugian diduga keuangan negara yang akan dihitung oleh BPKP, ungkap Triyana.
Diketahui, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Kembali laksanakan sidang lanjutan dugaan korupsi Importasi Gula tahun 2015 – 2016
Dengan terdakwa Mantan Mentri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Senin (27/4/2025).
Sidang digelar diruangan prof Dr KusumaMahatmaja yang dipimpin Ketua Majalis Hakim Deni Arsan menghadirkan 8 Saksi dari Kejaksaan Agung.
Sebelumnya Jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut dugaan menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sena).