JPU KPK Diperintahkan Menghadirkan Direktur Operasional dan Direktur Keuangan PT. AKL

 

BANJARMASIN || Ekpos.com – Lima orang saksi dihadirkan oleh Tim JPU KPK di PN Tipikor Banjarmasin pada sidang lanjutan perkara OTT KPK dugaan suap/Gratifikasi di Dinas PU PR Provinsi Kalsel, Rabu (30/04/25).

Dari PT. Asri Karya lestari (PT AKL) yakni Saksi Ana Puspita Sari yang adalah bawahan Direktur Keuangan Yudra Saputra dan Ervan bawahan dari Direktur Operasional, Didik Harianto. Sedangkan lainnya dari ASN Provinsi Kalimantan Selatan.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Cahyono Riza Adrianto, S.H, M.H, dalam keterangannya, Ana Puspitasari mengakui bahwa, Ia adalah salah seorang karyawan dari bagian keuangan PT. Asri Karya Lestari.

Diterangkannya, kalau perusahaan memang ada mengerjakan salah satu proyek di Kalsel. Proyek yang dikerjakan adalah pembangunan jembatan Pulau laut di kabupaten Kotabaru.

Anna mengaku tidak tahu, kalau perusahaannya memberikan fee pada dinas PUPR Kalsel. Namun demikian, saksi mengatakan pernah diminta beberapa kali mengeluarkan cek atas perintah atasannya Pa Yudra Saputra Dirut Keuangan PT. Asri Karya Lestari dengan total uang keseluruhan sekitar Rp9 miliar (dalam BAP Rp10 miliar).

Sedangkan keterangan dari saksi Ervan, mengaku pernah diminta oleh bosnya yakni Direktur Operasional PT. Asri Karya Lestari, Didik Hariyanto menemaninya untuk membawa tiga buah koper besar ke salah satu hotel di dekat kantor mereka di Jakarta. “Waktu itu diminta oleh Pa Didik untuk membuka kamar hotel atas nama saya,” ujar saksi.

Saat menuju hotel menggunakan mobil Pa Didik, dalam mobil telah ada tiga koper, tapi isinya apa dia ujarnya tidak tahu. “Sampai hotel saya diminta untuk cek in dan kemudian membawa koper itu ke kamar. Dua koper saya yang bawa, satu kopernya Pa Didik,” jelas saksi.

Mengenai koper, JPU nampak memperlihatkan di layar lebar, dan menanyakan apakah benar koper yang dimaksud saksi. “Iya koper itu pa,” ujar saksi membenarkan.

Untuk sidang selanjutnyanya, Majelis hakim memerintahkan kepada JPU KPK agar menghadirkan Direktur Operasional dan Direktur Keuangan.

Dalam perkara ini, masih ada 16 (enam belas) orang saksi lagi yang akan dihadirkan dalam persidangan. (MN).

Total
0
Shares
Previous Article

UT Medan Gelar Wisuda Perdana 2025

Next Article

Rutin Pendampingan Sergab, Upaya Anggota TNI Kodim Ponorogo Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Related Posts