Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, Kesadaran Masyarakat Melaporkan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Jabar Meningkat

BANDUNG, Ekpos.Com — Kesadaran dan keberanian masyarakat untuk mengadukan kasus tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan semakin meningkat. Hal tersebut diketahui berdasarkan treend data pengaduan dan kasus kekerasan di Jawa Barat setiap tahun terus meningkat.

“Masyarakat semakin menyadari kalau kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sudah bukan dianggap sebagai hal yang tabu atau aib bagi keluarganya,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Ankan dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Siska Gerfianti saat berbincang di Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, Senin (5/5/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun DP3AKB Jabar kasus kekerasan yang terjadi di Jawa Barat selama kurun waktu tahun 2024 sebanyak 3.084 kasus meliputi kekerasan terhadap anak 2.939 kasus (63%) sementara kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 1.145kasus (17%). Sedangkan jumlah kasus yang masuk melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Anak dan Perempuan di Jawa Barat sebanyak 948 kasus kekerasan yang meliputi, kekerasan terhadap anak 472 kasus (49,7%) dan kasus kekerasan terhadap perempuan 476 kasus (50,2%).

“Pengaduan tidak hanya bersumber dari korban secara langsung, masyarakat yang melihat, mewndengar atau mengetahui adanya tindak kekerasan juga dapat melaporkan melalui saluran yang tersedia.Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mendorong masyarakat untuk lebih peka dan berani melapor jika mengetahui adanya kasus kekerasan,” ungkap Siska.

Terkai korban maupun saksi yang melapordiungkapkan Siska akan mendapatkan hak perlindungan untuk memastikan terhindar dari intimidasi atau pembalasan dari npelaku, sebagaimana dijamin melalui undang-undang No 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.

“Kami dari DP3AKB dan UPTD PPA dapat menyediakan rumah perlindungan sementara. Dan apabila terdapat ancaman yang lebih serius terdapat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)sebagai lembaga negara yang bertugas untyuk memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban kekerasan,” terangnya.

Guna memudahkan masyarakat maupun korban tindak kekerasan Pemprov Jabar telah membemntuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tingkat provinsi himngga kota/kabupaten yang akan melayani pengaduan, penjangkauam, layanan Pengaduan Kasus, Layanan Penyediaan Rumah Perlindungan Sementara (Layanan Pendampingan Kesehatan, Psikologi, Pendampingan Hukum, Rehabilitasi Sosial danRreintegrasi Sosial) dan Layanan Mediasi.

“Pengaduan dapat dilakukan secara langsung ke kantor UPTD terdekat maupun melalui Hotline/WhatsApp melalui hotline Pengaduan UPTD PPA Jabar di nomor 085222206777 (WA) atau melalui SAPA 129. Atau melalui akun medsus Instagram DP3AKB,”jelas Siska.

Sedangkan terkait kasus pelecehan terhadap pasien oleh salahseorang dokter di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) dan di salahsatu rumah sakit di Kab. Garut yang belakangan viral di media sosial (Medsos), Siska meminta dan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku kepada pelaku.

Untuk memberikan perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jabar baik verbal maupun non verbal DP3AKB telah menggulirkan program Jabar CEKAS (Jawa Barat Berani Berani Cegah Tindakan Kekerasan) sebagai upaya kolaboratif yang melibatkan akademisi, badan usaha juga pembentukan Satgas PAAREDFI CEKAS di setiap desa dan kelurahan dengan melibatkan Kader PKK.”Tugasnya mengkampanyekan 5 berani; berani mencegah, berani menolak, berani melapor, berani maju dan berani melindungi,”ucapnya.

Begitupun terkait viralnya Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang gencar mengkampanyekan program vasektomi yang disinyalir sebagai salahsatu syarat untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos). Padahal menurut MUI vasektomi itu hukumnya haram untuk dilakukan.

“Sebetulnya Pak Gubernur tidak hanya hanya mendorong vasektomi  saja, tetapi kesertaan ber KB baik wanita maupun pria terutama bagi para penerima bantuan provinsi Jabar. Karena, banyak diantaranya mempunyai anak lebih dari 3 orang yang akjhirnya pola asuhnya, gizi, kesehatan dan pendidikan maupun hak anaknya terbengkalai. Nah sebetulnya niatan Pak Gubernur itu beranjak dari sana,”papar Siska.

Diakhir bahasanya Siska berharap, pers bisa berkontribusi memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai hak korban kekerasan, cara melaporkan tindak kekerasan maupun lembaga yang dapat memberikan bantuan terhadap korban dan sanksi?konsekuensi hukum bagi para pelaku kekerasan.

“Diharpkan dengan adanya edukasi yang dilakukan pers masayrakat akan semakin menyadari dan berani menentang kekerasan serta menciptakan lingkungan sosial yang suport terhadap korban. Sehingga tidak muncul stigma yang akan memperburuk kondidi korban. Dan yang utama pers mempunyai peran dalam mewujudkan etika jurnalistikyangb bertanggungjawab yang tidak menyudukan korban bahkan sampai mengekpose identitas korban serta mengekploitasi penderitaan korban,” pungkasnya.*

Total
0
Shares
Previous Article

Danrem 081/DSJ Ajak Kapolres Beri Pengabdian Terbaik untuk Kota Madiun

Next Article

Perkuat Pangsa Pasar Eksternal dan Diversifikasi Produk, WSBP Catatkan NKB Rp295,35 Miliar hingga Kuartal I 2025

Related Posts