Tasikmalaya, Ekpos.com
Untuk merelisasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan meningkatkan Sumber Daya Manusia serta mendukung kemajuan pendidikan Indonesia. Universitas Cipasung (UNCIP) Kabupaten Tasikmalaya dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tasikmalaya menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) tentang Program Beasiswa SI BAZNAS Tasikmalaya.
Naskah perjanjian ditandatanagani Ketua BAZNAS Ir.Edy Abdul Somadi,M.P (Pihak Pertama) dan Wakil Rektor III UNCIP, Dr.Fuad Hilmi,S.Pd.I,M.Ag (Pihak kedua), bertempat di Kampus UNCIP, Rabu, 30 April 2025. Para pihak sepakat dan berkomitmen untuk memberikan bantuan keuangan kepada mahasiswa yang berprestasi secara akademik dan sosial kemasyarakatan.Namun, kurang mampu secara ekonomi untuk menyelesaikan studinya.
Menurut Warek III, Pemberian beasiswa sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) /orang/semester untuk 11 orang selama 2 semester berlaku untuk seluruh mahasiswa yang berasal dari beberapa jurusan/program studi.
Sedangkan ketentuan penerima beasiswa adalah mahasiswa semester 7 (Tujuh), usia tidak lebih dari 23 tahun pada saat menerima beasiswa; memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 mempunyai pengalaman melaksanakan aktivitas sosial yang memiliki dampak kebermanfaatan bagi masyarakat dan lingkungan, tidak sedang menerima beasiswa, bekerja, dan atau berada dalam status ikatan dinas dari lembaga/instansi lain, dan berasal dari latar belakang ekonomi keluarga prasejahtera.
Ia berharap dengan Perjanjian kerjsama ini bisa berkontribusi dalam peningkatan sumber daya menusia untuk mendukung kualitas pendidikan di Indonesia*** har