Bandung, Ekpos.com
Melindungi anak adalah kewajiban yang sangat penting bagi orang tua. Anak adalah amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dilindungi hingga akhir hayat. Namun, faktanya masih banyak kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Prof. Dr. H. Usep Saepullah,MAg. Saat orasi ilmiah bertajuk” Konsep Amanah dalam Hukum Keluarga Islam dan Transformasinya Terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak”.
Prof.Usep Saepullah dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Islam oleh Prof.Dr.Rosihon Anwar,M.Ag didampingi Ketua dan Sekretaris Senat Universitas, Prof. Dr.Mahmud, M.Si., Prof. Dr. Asep Muhyiddin, M.Ag., bersama 19 Guru Besar lainnya dalam Sidang Senat Terbuka bertajuk “Membumikan Kepakaran, Menguatkan Kebermanfaatan, Mengunggulkan Kontribusi Nyata bagi Peradaban.”Pengukuhan yang berlangsung di Gedung Anwar Musaddad dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Rabu, (23/4/2025).
Prof.Usep Saepullah mengungkapkan bahwa Komnas Perlindungan Anak, sepanjang 2023, aduan kasus kekerasan terhadap anak mencapai 3.547 kasus, dengan kenaikan 30% dibandingkan tahun sebelumnya. Kasus kekerasan seksual menjadi yang paling mendominasi dengan jumlah 1.915 kasus, diikuti oleh kekerasan fisik sebanyak 985 kasus dan kekerasan psikis dengan 674 kasus.
Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kuasa asuh didefinisikan sebagai kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.
“Konsep amanah dalam hukum keluarga Islam sangat penting untuk dipahami dalam melindungi anak. Amanah adalah segala sesuatu yang wajib dipelihara dan ditunaikan kepada orang yang berhak menerimanya. Dalam konteks perlindungan anak, amanah meliputi tiga tingkatan, yaitu al-hifẓ (pemeliharaan), al-ri`āyah (penjagaan dan perlindungan), dan al-adā (menunaikan).” Papar Prof.Usep yang juga dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD Bandung.
Ia menambahkan dengan memahami konsep amanah dan sistematika asas hukum keluarga, perlindungan anak dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, penting bagi orang tua dan masyarakat untuk memahami dan melaksanakan amanah dalam melindungi anak-anak mereka.*** Har