Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan dan Wakil Ketua TPUA)
JAKARTA || Ekpos.com – Saya sangat setuju dengan ide Doktor Rismon Sianipar untuk membawa soal kasus Ijazah Palsu Jokowi ke Pengadilan HAM Internasional di Den Haag Belanda.
Mengapa demikian? Ketidak percayaan Doktor Rismon terhadap insitusi kepolisian yang menangani sejumlah kasus – sebagai seorang Pakar Forensik – terkait sejumlah kasus mengkonfirmasi ide dari Alumni UGM Asli – pengasuh Balige academy itu.
Kasus yang disebutkan Rismon seperti Jessica Wongso, yang menantang Tito Karnavian sebagai Kapolri saat itu, bahkan menantang Kapolri Sigit untuk menangkapnya, juga kasus KM 50 dalam hal uji Forensik sangat beralasan agar kasus Ijazah Palsu Jokowi ini di uji di Pengadilan HAM internasional.
Apalagi beberapa waktu lalu OCCRP yang bermarkas di Amsterdam Belanda telah merilis kejahatan Korupsi dan pelanggaran HAM oleh Jokowi.
Jadi sangat tepat kalau kasus Ijazah Palsu Jokowi ini dapat juga di uji di Pengadilan HAM Internasional, biar segera clear masalah ini.
Publik meragukan kejujuran dan objektivitas kerja polisi selama ini terkait dengan kasus-kasus di seputar Jokowi dan Keluarganya. Karena Polisi saat ini masih di bawah kendali Jokowi dan Keluarganya.
Meski sudah ganti Presiden, tetapi tPrabowo tidak segera mengganti Kapolri. Insitusi Kepolisian sulit memberikan keadilan kepada masyarakat terkait dengan kasus – Kasus Jokowi dan Keluarganya.
Jadi dalam kasus Ijazah Palsu Jokowi yang di bawa ke Mahkamah Internasional oleh Rismon itu akan membuka celah dan) pintu bagi Mahkamah Internasional untuk mengadili kasus-kasus Jokowi yang di rilis oleh OCCRP.
Margonda Raya: 12 Mei 2025