SUKARAJA || Ekpos.com – Pergantian Antar Waktu (red-PAW), Anggota Badan Permusyawaratan Desa (red-BPD), sesuai dengan Permendagri nomor 110 tahun 2016, tentang BPD, ujar Camat Sukaraja, ARID AHMAD RIDWAN, Rabu (14-05-2025), di Aula Kantor Desa Pasirhalang.
Pelantikan dan Peresmian anggota BPD, periode 2019-2027 ini kami aparatur pemerintah daerah atas nama Bupati Sukabumi, kata ARID AHMAD RIDWAN, sehingga seluruh aparatur daerah tingkat kecamatan Sukaraja turut menyaksikan, imbuhnya.
Adapun aparatur daerah tingkat Kecamatan Sukaraja lanjut, ARID AHMAD RIDWAN, diantaranya unsur BPD, unsur aparatur pemerintah Desa Pasirhalang dan Kasubag Kepegawaian kantor Kecamatan Sukaraja serta dihadiri ketua RT dan RW Desa Pasirhalang, Ketua Lembaga-lembaga Desa dan tokoh masyarakat lainnya, ungkapnya.
Sementara Kepala Desa Pasirhalang, RM.YUSUP POERNAMA, pada awak media menegaskan, selamat kepada anggota BPD yang telah dilantik menjadi anggota BPD PAW periode 2019-2027. “Ini mengandung pengertian bahwa saudara menjadi anggota BPD hanya sampai tahun 2027, semoga dengan kehadiran saudara dapat memberikan kontribusi lebih, kepada BPD khususnya dan kepada Desa Pasirhalang umumnya,” ujarnya.
Menurut RM.YUSUP POERNAMA, pada pengurus terdahulu, saya sampaikan terima kasih atas semua pengabdiannya selama ini kepada Desa Pasirhalang.
“Saya, atas nama pemerintah desa Pasirhalang tidak dapat membalas semua yang sudah saudara berikan kepada Desa Pasirhalang. Hanya iringan do’a, semoga saudara mendapat balasan yang lebih baik lagi di sisi Allah SWT, dengan iringan do’a “JAZAAKUMULLOHU AHSANAL JAZA JAZAA ANKATSIRO AMIIIN,” tandasnya. (AH/ATE/AYU).