Kurir Narkoba Kembali Terjaring Satresnakoba Polres Kapuas

KUALA KAPUAS ll Ekpos.com – lnformasi yang dihimpun dari laporan masyarakat, Satresnarkoba kembali ringkus seorang laki laki berinisial U (37 tahun) di Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, Prov Kalteng, Kamis (15/5/2025).

Dari tangan pelaku yang diduga kurir kristal bening alias Sabu-Sabu ditangkap dirumahnya desa Sei kapar Rt 003, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 5 paket plastik jenis sabu dan uang tunai Rp 450.000,- beserta barang bukti lainnya.

U, tak berkutik saat dihampiri oleh petugas dan dilakukan penggeledahan didalam rumahnya selain sabu dan uang tunai, handphone juga alat timbangan yang dipergunakan pelaku untuk transaksi jual beli sabu ditemukan.

Atas perbuatannya, pelaku digelandang ke markas Polres Kapuas untuk diinterogasi lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prassetyo, S.Tr.K, M.H, S.I.K, membenarkan adanya penangkapan tadi malam oleh Anggota, pelaku tertangkap tangan dari hasil penelusuran didalam rumahnya ditemukan barang bukti dan pelaku sudah kami lakukan penahanan, uar Kasat.

Tentang pasal yang diper sangkakan kepada pelaku yaitu pasal 114(1) jo pasal 112(1) Undang Undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tatang Progresif).

Total
0
Shares
Previous Article

Satgas TMMD Pasang Rangka Tandon Air, Dukung Peningkatan Sanitasi Warga

Next Article

Serah Terima Jabatan Sekjen Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi Minta Dukungan dalam Mengemban Amanah

Related Posts