JAM-Pidum Menyetujui Perkara Hukum Kejati Kalsel Diselesaikan Melalui RJ

 

BANJARBARU || Ekpos.com – Perkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) disetujui oleh Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H, M.Hum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Hal ini setelah dilakukan ekspose secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rina Virawati, S.H, M.H, yang diwakili Asisten Pidana Umum, H. Ramadhanu D, S.H, M.H, Senin (19/5/25).

Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, SH, MH bahwa, perkara dimaksud yakni dari Kejaksaan Negeri Balangan dengan Tersangka I RUHANSAH Als ANCAH Bin ABDUL KADIR (Alm) dan Tersangka II M. RIZKI YANI Als MIMING Bin ALIANSYAH, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama.

Adapun kasus posisi sebagai berikut: Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 skp 11.30 wita terdakwa I Ruhansyah als Ancah bin Abdul karim dan terdakwa II M. Rizki Yani als Miming bin ALiansyah datang bertamu ke rumah saksi Suriansyah als Isur bin Hairani (korban) yang beralamat di komplek Puri Gardena blok Lavender No 14 RT 12 Kelurahan Batu Piring, Kec. Paringin Selatan, Kab. Balangan, saat bertemu untuk mengklarifikasi namun terjadi perdebatan antara terdakwa I dengan saksi Suriansyah (korban) perihal bantuan sosial berupa santunan atas kematian Ibu dari saksi Suriansyah, karena emosi saksi Suriansyah memukul terdakwa I yang mengenai bagian bibir sebelah kiri dan leher, tidak terima dipukul oleh saksi Suriansyah kemudian terdakwa I membalas dengan memukul saksi Suriansyah hingga mengenai bagian bibir menggunakan tangan kanan dengan dibantu oleh terdakwa II yang memegang tangan kanan saksi Suriansyah, sehingga saksi tidak dapat bergerak.

Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.

Atas barang bukti tersebut diatas, turut dimintakan persetujuan untuk ditetapkan status barang buktinya dikembalikan kepada yang berhak/dirampas untuk negara/dirampas untuk dimusnahkan, tercatat pada Register Barang Bukti Kejaksaan Negeri Balangan Nomor : 85/RB.2/Eku.2/04/2025, tanggal 29 April 2025.

Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani. (MN).

Total
0
Shares
Previous Article

Menyeberangi Lautan, Satgas TMMD Kodim 1501/Ternate Wujudkan Harapan Air Bersih di Desa Guaria

Next Article

Satgas TMMD ke-124 Kodim 0107/Aceh Selatan Layani Pengobatan Warga di Pos Komando Taktis

Related Posts