Kolaborasi TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Batam

Batam – Upaya penyelundupan rokok tanpa pita cukai berhasil digagalkan dalam operasi gabungan antara Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam pada Kamis (15/5/2025). Operasi tersebut mengamankan sebanyak 3.530.100 batang rokok ilegal di Pelabuhan Punggur, Batam.

 

Barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai berbagai merek, antara lain Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan OFO Bold, ditemukan tanpa pemilik dan rencananya akan dikirim ke Kota Tanjungpinang. Nilai total barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 2,67 miliar akibat tidak tertagihnya cukai.

 

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam Evi Octavia menegaskan bahwa, sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai telah terjalin erat dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perairan Batam. Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan keterlibatan kendaraan dinas TNI AL dalam penyelundupan, Evi menepis kabar tersebut dan memberikan klarifikasi. “Truk TNI AL tersebut digunakan untuk mengangkut barang bukti hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai. Karena barang ditemukan tanpa pemilik, maka langsung diamankan oleh petugas dan dibawa menggunakan fasilitas TNI AL,” jelasnya pada Minggu (18/5/2025).

 

Sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik, telah dilaksanakan konferensi pers bersama antara Bea Cukai dan TNI AL di Batam pada Senin (19/5/2025), guna menjelaskan kronologi penindakan serta menjawab berbagai pertanyaan masyarakat dan media terkait operasi tersebut.

 

Sesuai prosedur, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, menyusun Laporan Pelanggaran, dan menyerahkan penanganan kasus kepada Seksi Penyidikan KPU BC Tipe B Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Rokok-rokok ilegal tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

 

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa sebagai bentuk sinergitas dan kerjasama antar lembaga, TNI akan mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum terhadap berbagai pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan barang ilegal. “TNI berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kehadiran TNI AL untuk memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dalam mengamankan aset negara dan menjaga wilayah perairan dari praktik ilegal,” tegas Mayjen Kristomei Sianturi di Cilangkap, Senin, 19 Mei 2025.

Total
0
Shares
Previous Article

Hisense Menyambut FIFA Club World Cup 2025™ dengan Meluncurkan Kampanye Bertajuk “Own the Moment”

Next Article

Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1710/Mimika Terima Kunjungan Tim Wasev

Related Posts