Ekspose Dua Hari Berturut-turut, Empat Perkara Disetujui JAMPIIDUM Melalui RJ

 

BANJARBARU || Ekpos.com – Ekspose pengajuan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) secara virtual Oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diwakili oleh Asisten Pidana Umum, H. Ramadhanu D. S.H, M.H, dalam waktu dua hari berturut-turut membuahkan hasil maksimal.

Tiga penghentian perkara penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan disetujui oleh Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H, M.Hum, Selasa (20/5/25).

JAM Pidum juga telah menyetujui penghentian perkara berdasarkan RJ terhadap perkara yang berasal dari wilayah hukum Kejati Kalsel yakni Kejaksaan Negeri Balangan, Senin (19/5/25).

Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH dalam siaran pers, Selasa (20/5) bahwa, perkara dimaksud yaitu:
* Dua perkara dari Kejaksaan Negeri Kotabaru dengan Tersangka HERNIATI Als. HERNI Binti (Alm) KACONG yang disangka melanggar Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan satunya lagi yakni Tersangka TOPAN SAHARA PUTRA Als. TOPAN Bin SAIFUL MIZAN yang disangka melanggar Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,
* Satu perkara dari Kejaksaan Negeri Tabalong dengan Tersangka ROMMY ANGGANA SIREGAR Als ROMMY Bin BAMBANG yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-2 KUHP.

Adapun Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
2. Tindak pidana diancam dengan pidana penjara masing-masing Pasal selama 4 (empat) Tahun,
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dengan Tersangka,
4. Tersangka telah memenuhi persyaratan perdamaian yang diajukan oleh Korban,
5. Masyarakat merespon positif.

Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani. (MN).

Total
0
Shares
Previous Article

Jelajahi Pasar Barang Antik di Jakarta yang Memikat!

Next Article

NFA Pastikan Ketersediaan dan Harga Pangan Selama Tahun 2025 Terkendali Baik, BPS: 65 Persen IPH Daerah Zona Hijau

Related Posts