Rugikan Tata Kelola dan Wajah Kota, Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna

BANDUNG, Ekpos. Com — Kerap digunakan secara ilegalhiburan tanpa ijin dan pelanggaran Peraturan Daerah tentang Sampah dan Ketertiban Umum, hingga pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya yang merugikan tata kelola  dan wajah kota, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menyegel lahan Palaguna yang berada di pusat Kota Bandung.
“Tanah Palaguna ini seperti tanah tak bertuan. Awalnya saya tidak berani menyentuh karena status kepemilikannya tidak jelas, katanya milik swasta, katanya milik pemerintah provinsi. Tapi kenyataannya, digunakan untuk pasar malam, dan saat kami inspeksi, ditemukan tumpukan sampah serta pelanggaran lainnya,” kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Kamis (22/5/2025).
Farhan menjelaskan, area tersebut sebelumnya direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai lahan parkir.
Namun faktanya, lahan itu disewakan menjadi taman hiburan tanpa izin, yang melanggar rekomendasi resmi pemerintah.
“Ini jelas pelanggaran. Maka mulai hari ini, area tersebut kami segel secara permanen. Tidak boleh ada aktivitas di dalamnya. Kita akan bersihkan dan perbaiki agar tidak menjadi sumber penyakit. Nantinya, lahan ini akan difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau dan Wilayah,” ujarnya.
Saat ini, sejumlah perangkat daerah seperti DSDABM, Dishub, Satpol PP, DLH, dan DPKP Kota Bandung telah dilibatkan untuk merapikan dan menangani dampak dari penyalahgunaan lahan tersebut.
“Kita ambil alih karena siapa pun pemiliknya, sudah terbukti tidak mampu mengelola dengan baik dan lahan ini justru merusak wajah Kota Bandung,” pungkas Farhan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menambahkan, proses penindakan dimulai dengan pengosongan lahan.
Seluruh barang dan peralatan yang masih berada di lokasi diamankan terlebih dahulu.
“Kita pastikan tempat ini dalam keadaan kosong, baru kemudian disegel. Kita mengacu pada Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Lingkungan. Di sana disebutkan bahwa setiap badan atau perorangan wajib menyediakan tempat sampah, dan di sini tidak ada,” tegas Rasdian.
Menurutnya, jika nanti dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka kasus ini akan dibawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada pekan depan. (ray)**
Total
0
Shares
Previous Article

Telkom Indonesia Berikan Dukungan Penuh Pada Kompetisi Perencanaan Bisnis NBPC Business Project 5.0 di Makassar

Next Article

Jalin Silaturahmi Perkuat Sinergitas, Danlanal Dumai Kunjungi Kantor Cabang BRI Kota Dumai

Related Posts