CIANJUR || Ekpos.com – “AW” (27 tahun), dikenal sebagai pegawai koperasi simpan pinjam (red-Kosipa), Sabtu baru lalu (17-05-2025), ditangkap Polsek Cidaun, Polres Cianjur. Pasalnya, “AW” diduga kuat pelaku pembakaran kamar Office Boy (red-OB), karyawan puskesmas setempat.
Kapolsek Cidaun, Iptu OGIN GINANJAR membenarkan, Senin (19-05-2025) pada sejumlah awak media online. “Penangkapan “AW”, kami lakukan setelah adanya laporan dari korban, dari pengakuan “AW” dirinya merasa kesal, saat menagih pinjaman yang meminjam tidak mau bayar, lalu “AW” merusak dan membakar kamar milik office boy,” ujarnya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (red-BAP), ungkap Kapolsek Cidaun, OGIN GINANJAR, “AW” mengakui sempat membuang puntung rokok ke atas kasur, semula dengan dalih tidak niat membakar. Tapi “AW” mengakui membuang puntung rokok ke atas kasur mengakibatkan terjadinya kebakaran, ungkapnya.
“ER”, sebagai saksi ketika dimintai keterangannya menjelaskan, sebelumnya sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku. “Ajud pinjam duit ke KOSIPA belum bayar, saat ditagih malah ribut, siangnya “AW” balik lagi dan marah-marah, terus kamar OB itu terbakar,” ucapnya, Minggu (18-05-2025) ke sejumlah awak media.
Sementara EMAN SULAEMAN, sebagai Kepala Puskesmas Cidaun, Kabupaten Cianjur menjelaskan bahwa, kamar OB yang terbakar itu adalah hasil membangun secara mandiri. “Memang, dikawasan puskesmas, tapi bukan fasilitas puskesmas,” katanya.
Polisi menjerat”AW”, dengan pasal 406 dan 188 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. (Agus Teguh/Aki Yunus).