CIREBON – Ekpos.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon angkat bicara terkait pemberitaan yang tengah beredar mengenai penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap oknum pegawainya berinisial GRP.
GRP diketahui menjadi buronan atas kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp 340 juta.
“Benar, saudari GRP hingga saat ini masih tercatat sebagai pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, namun sudah tidak melaksanakan kewajiban masuk kerja terhitung sejak Februari 2025,” ujar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sonny Prabowo, Senin (26/5/25).
Sonny menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat GRP sepenuhnya merupakan tindakan di luar kedinasan dan menjadi urusan pribadi yang bersangkutan.
Kantor Imigrasi, lanjutnya, telah melakukan langkah-langkah internal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemanggilan dan pemeriksaan sudah dilaksanakan sejak Februari, dan hingga saat ini masih berproses secara profesional hingga ke tingkat pimpinan,” jelasnya.
Kantor Imigrasi Cirebon, kata Sonny, mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya siap memberikan data dan informasi yang diperlukan aparat penegak hukum demi kelancaran penyelidikan dan penegakan hukum terhadap GRP.
“Intinya, masalah pidana penggelapan dan lainnya adalah tanggung jawab pribadi GRP dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan. Kasus ini juga telah dilaporkan ke pimpinan untuk tindak lanjut dan sanksi yang sesuai,” tambahnya.
Meski tengah menghadapi isu ini, Sonny memastikan bahwa aktivitas kedinasan di Kantor Imigrasi Cirebon tetap berjalan normal.
“Kami tetap menjalankan tugas sesuai koridor dan aturan yang berlaku, serta terus meningkatkan profesionalisme demi pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Polresta Cirebon menetapkan GRP menetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp340 juta.