BANJARMASIN || Ekpos.com – Kolaborasi Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum, memberikan pemahaman hukum kepada para pelaku UMKM.
Kegiatan diselenggarakan di Kantor Dinas Perdagangan Propinsi Kalsel, Senin (26/5/25).
Dari Kejati Kalsel sebagai narasumber adalah Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen, Yuni Priyono S.H, M.H. Sedangkan dari Dinas Perdagangan propinsi Kalsel Andi Julizar, S.Si, M.Si, Kepala Seksi Kelembagaan dan Pemberdayaan Konsumen dan Bapak Lukman Simanjuntak, S.E, Penyidik PNS.
Sebagai peserta pada kegiatan ini yakni, para pelaku usaha-UMKM yang tergabung dalam organisasi Perkumpulan Perempuan Wirausaha Indonesia (PERWIRA).
Dalam penyuluhan ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Bapak Yuni Priyono, S.H, M.H menyampaikan tentang pentingnya pemahaman hukum bagi para pelaku UMKM agar dapat menjalankan usahanya secara tertib hukum dan terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Materi yang disampaikan meliputi aspek hukum dalam kegiatan usaha, perlindungan hukum terhadap pelaku UMKM, serta peran Kejaksaan dalam mendampingi pelaku UMKM melalui program Jaksa Sahabat UMKM.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa pelaku UMKM mendapatkan pemahaman hukum yang memadai sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan,” ujar Kasi Penkum dalam pemaparannya.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari para peserta yang hadir, yang terdiri dari para pelaku usaha-UMKM.
Kejati Kalsel berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa sebagai bagian dari upaya pembinaan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM. (MN).