DEMAK || Ekpos.com – PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) Kabupaten Demak, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, untuk menyamakan persepsi melalui MoU, dalam penegakan disiplin siswa, agar guru tidak mudah dikriminalisasi dalam menjalankan tugas profesinya.
Hal tersebut disampaikan oleh Noor Salim kepada sejumlah awak media, usai Silaturahmi dan Audiensi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, di jalan Sultan Fatah Kauman Bintoro Demak, Senin (26/05/2025).
Rombongan PGSI terdiri dari Noor Salim, selaku Ketua PGSI Demak, Gus Ainul Ghuri pimpinan Pondok Pesantren, Musyafik perwakilan Kepala Madrasah, Puji Wahyuni, Kepala PKBM, serta Sugiyono unsur guru SMK dan Reza Fahlevi, guru SMPN.
“Sebagai upaya preventif, agar guru dalam menjalankan tugas profesinya bisa nyaman, aman dan sesuai aturan hukum, maka hari ini PGSI Audiensi di Kejari Demak, guna menyamakan persepsi penegakan disiplin siswa melalui MoU, sekaligus berkolaborasi dalam program Jaksa Goes to School dan Pesantren,” kata Salim.
Untuk kedua hal tersebut, lanjutnya, tema yang kami usung, adalah ‘Pahami Hukum, Hindari Pelanggaran Hukum, dan Jauhi Hukuman’, tambah Salim.
Kehadiran rombongan PGSI sudah dijadwalkan ketemu Kajari, Hendra Jaya Atmaja, SH, MH tapi diwakili oleh Kasi Intel, Niam Firdaus, SH dan Kasi Datun, Elga Nur Fazrin, SH, MH, karena Kajari mendadak dipanggil Kajati Jateng.
Dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Kajari Demak menyambut baik atas niatan PGSI berkolaborasi dalam program JGSP maupun penyamaan persepsi penegakan disiplin siswa, melalui MoU.
“Kami menyambut baik kolaborasi dari PGSI Demak melalui MoU untuk program JGSP dan penyamaan persepsi penegakan disiplin siswa, yang bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini, sehingga siswa tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran Undang- undang ITE,” kata Niam.
Disisi lain, terkait perlindungan hukum bagi guru, disampaikan oleh Elga Nur Fazrin bahwa, selama guru menjalankan profesinya sebagai pendidik dengan baik, tidak melanggar hukum yang berlaku, maka tidak perlu khawatir.
“Selama guru menjalankan tugas profesinya dengan profesional, maka jangan pernah takut,” tegas Elga Nur.
Melalui press release yang disampaikan oleh wakil ketua 3 bidang Advokasi Hukum PGSI, Musyafik, menjelaskan bahwa, pada program JGSP, PGSI Demak juga menggandeng Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, dengan target 10.000 siswa dan santri, serta 5.000 guru/ustadz di 14 kecamatan untuk mendapatkan penyuluhan hukum, dalam dua tahap.
Senada disampaikan oleh Gus Ghurri, ia juga berharap, melalui kegiatan JGSP dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar dan santri. Sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum. (Red).