BATAM || Ekpos.com – Sesuai ASTA CITA Presiden Prabowo untuk Wujudkan “Bersama Indonesia Maju”, VISI menuju “Indonesia Emas 2045”, Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut, Bea Cukai dan Polda Kepri menggagalkan penyelundupan sabu narkotika jenis sabu seberat 2 ton di Dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang, Batam, Senin (26/5).
Pengungkapan sabu seberat 2 ton dengan perkiraan senilai Rp 5 triliun ini merupakan operasi terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.
Melalui keterangannya, Senin (26/5), Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom yang memimpin langsung mengungkapkan, operasi membongkar penyelundupan sabu dua ton di Batam itu merupakan hasil penyelidikan selama lima bulan.
“Berdasarkan data BNN, pengungkapan penyelundupan sabu kurang lebih dua ton merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia dalam satu kali operasi,” kata Marthinus Hukom di Dermaga Bea Cukai, Batam, Senin (26/5).
JUMPA PERS-Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom bersama jajaran terkait saat Jumpa Pers pengungkapan narkoba 2 ton lagi digagalkan Tim Gabungan BNN dan TNI AL. (Foto Ist).
Dijelaskan, Petugas mengamankan sabu yang diangkut di KM MT Sea Dragon Tarawa, saat sedang berlayar di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Selasa (20/5). Terdapat 67 kotak berisi sabu di lambung kapal KM MT Sea Dragon Tarawa.
“Masing-masing kotak tersebut berisi 30 kilogram sabu yang disimpan di palka dan ruang mesin kapal, dengan total berat mencapai 2 ton,” ujarnya.
Marthinus mengatakan, operasi ini juga merupakan bentuk kerja sama internasional. Jaringan narkotika sabu ini terkait dengan penangkapan di Thailand beberapa bulan lalu.
“Kami mendapatkan informasi itu, melakukan analisis mendalam dan menyusun puzzle dari potongan-potongan informasi lintas negara,” pungkasnya.
Diketahui, pada akhir Maret 2025, petugas juga menangkap kapal mencurigakan yang terindikasikan mengangkut narkotika di perairan Selat Malaka. Namun, saat diamankan, tim hanya menemukan sisa-sisa barang bukti yang sudah dipindahkan.
Dalam pengungkapan kasus ini diamankan enam orang tersangka yang terdiri dari empat orang warga negara Indonesia (WNI), yakni HS, LC, FR dan RH. Sementara ada dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, berinisial WP dan TL.
Pada Rabu (21/5), pukul 00.05 WIB, tim gabungan menghentikan Kapal Tanker Sea Dragon Tarawa di tengah laut karena diduga kuat sebagai target operasi. Pada saat penggeledahan, Tim Gabungan menemukan 31 (tiga puluh satu) kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang warna hijau. Bungkusan tersebut berisi serbuk kristal yang diduga mengandung narkotika jenis sabu.
Selain itu, Tim Gabungan juga menemukan 36 (tiga puluh enam) kardus berwarna cokelat pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Sehingga total keseluruhan barang bukti yang ditemukan di kapal Sea Dragon Tarawa berjumlah 67 (enam puluh tujuh) kardus berisi 2.000 (dua ribu) bungkus sabu. (Red).