PENGGELEDAHAN-Jaksa Penyidik Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, dibantu Satgas Kejaksaan Agung (Kejagung) saat melakukan Penggeledahan dirumah Tsk di Jakarta. (Foto Ist).
JAKARTA || Ekpos.com – Dipimpin Jaksa Penyidik Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, dibantu Satgas Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah tersangka Kurniadi Benggawan di Perumahan Permata Hijau II Blok A 16, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru. Penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT 12 RW 12, Husein, Senin (26/5).
Selanjutnya Tsk dilakukan Pemeriksaan di Pidsus Gedung Kejagung dan hari ini, Selasa (27/5) diterbangkan ke Bengkulu dengan Pesawat di Bandara Soeta.
Melalui keterangan, Selasa (27/5), Jaksa Penyidik Andri Kurniawan mengungkapkan bahwa, beberapa dokumen penting berhasil diamankan di Kediaman Jakarta milik Tsk. “Dokumen-dokumen ini akan menjadi barang bukti dalam penyidikan kasus ini,” ujarnya,
Diketahui, Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT. Tigadi Lestari sekaligus pemilik Mega Mall Bengkulu, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kebocoran Penerimaan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu yang merugikan Ratusan Milyaran. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-475/L.7/FD.1/05/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-487/L.7/FD.1/05/2025 .
AMANKAN DOKUMEN-Jaksa Penyidik Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, dibantu Satgas Kejaksaan Agung (Kejagung) saat mengamankan bukti dokumen dugaan Korupsi. (Foto Ist).
Diungkapkan mantan Kajari Demak ini, Kasus ini bermula sejak 2004, ketika lahan Mega Mall yang semula berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemkot Bengkulu diduga beralih menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Lahan tersebut kemudian dipecah menjadi dua SHGB dan diagunkan ke bank untuk pinjaman. Namun, PTM diduga gagal melunasi hutang, sehingga lahan dialihkan sebagai jaminan pinjaman lain.
“Berdasarkan investigasi, PTM tidak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Pemda, menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah,” imbuhnya.
“Penyidik Kejati Bengkulu dibantu Satgas Kejaksaan Agung, mengamankan dokumen penting dalam penggeledahan rumah Kurniadi Benggawan, tersangka kasus dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall Bengkulu, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah akibat alih status lahan dan tidak adanya pembayaran PNBP sejak 2004,” pungkasnya. (Red).