DEMAK || Ekpos.com –
“Seyogyanya pemerintah segera membuat regulasi terkait pelaksanaan sekolah gratis negeri dan swasta, karena masyarakat taunya sejak diumumkan sekolah gratis langsung berlaku, lah ini kan bisa menjadi sumber konflik horisontal antara pihak sekolah swasta dengan orangtua yang menyekolahkan anaknya jika sekolah gratis tidak segera dilaksanakan, terlebih jelang penerimaan siswa baru”.
Demikian dikatakan oleh Noor Salim, Ketua PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kepada sejumlah awak media, usai menghadiri undangan kehormatan peringatan Hari Lahir Pancasila tingkat kabupaten Demak, di halaman Setda, Minggu (1/7/2025).
Untuk itu, dirinya telah menyampaikan masukan kepada pimpinan Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, melalui tenaga ahlinya, Astrid Benedicta.
“PGSI telah menyampaikan masukan kepada pimpinan komisi X DPR RI, agar keputusan MK tentang pendidikan gratis, segera dibuatkan payung hukum dan segera dijalankan pemerintah pusat hingga pemda,” tambah Salim.
Apresiasi dan terimakasih, lanjutnya, kepada teman teman LSM JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia), yang terus gigih turut memperjuangkan pendidikan semenjak 2012.
Sebagaimana diketahui bahwa, MK mengabulkan tuntutan JPPI, untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat. (Red).