Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu)
JAKARTA || Ekpos.com – Membuka hubungan Diplomatik dengan Israel adalah pelanggaran Konsitusi.
Pembukaan UUD1945, mengamanatkan: “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa…” Amanat Konsitusi pada pembukaan UUD1945 adalah kalimat suci Bangsa Indonesia.
Kalimat itu wajib di tegakkan bagi Bangsa ini. Siapa pun penguasa nya. Kalimat Suci Bangsa Indonesia itu wajib di pelihara dan di tegakkan. Tanpa kompromi.
Israel adalah negara yang menghalalkan segala cara untuk mempertahankan negara yang di bangunnya. Negara Israel yang di dirikan atas bantuan Inggris, Prancis dan AS pada tahun 1948 itu di atas Tanah Bangsa Palestina. Bagi Bangsa Palestina, Israel adalah Negara Penjajah.
Amanat Konsitusi UUD1945. Segala bentuk penjajahan di muka bumi harus di hapuskan.
Jika Pemerintah Indonesia membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Itu artinya Negara Indonesia menjadi rusak, karena Pemerintah tidak taat Konsitusi.
Meski dengan alasan. Jika Negara Palestina diakui Kemerdekaannya oleh Israel. Itu syarat dan nilai tawarkan yang di lontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah kalanganpun seolah mendukung gagasan tersebut. Majelis Ulama Indonesia dan sejumlah Partai Politik mendukung gagasan tersebut.
Dari titik ini. Kita mencoba lakukan refleksi sejenak. Dari Pengalaman Sejarah Bangsa Indonesia yang pernah di Jajah oleh Belanda juga Jepang.
Selama hampir 350 tahun Belanda menjajah Indonesia, tetapi Belanda Tidak menjadikan Indonesia sebagai negara di tanah jajahannya di Nusantara. Meski menguasai Indonesia ratusan tahun dan di ganti oleh Jepang. Tapi kedua negara itu tidak bikin negara sendiri di Indonesia.
Israel, Negara yang di inisiasi oleh Theodor Herzel dan didirikan di atas Tanah Jajahan Bangsa Palestina itu melanggar hukum internasional. PBB bahkan telah mengatakan Israel sebagai negara Illegal.
Apakah Bangsa Indonesia mau menerima dan membuka hubungan Diplomatik atas sebuah negara yang lakukan pembunuhan dan pembantaian atas bangsa Palestina hanya karena mempertahankan hak atas tanah mereka dan hak atas kehidupan mereka. Jika itu di lakukan oleh rezim Prabowo atas gagasannya membuka hubungan Diplomatik dengan Israel, asal Negeri Palestina di beri Hak Kemerdekaan sebagai Negara.
Bagaimana mungkin, Palestina yang Tanah di caplok dan dijajah oleh Israel yang hampir mencapai 90 Persen Tanah Palestina. Lalu Dunia mendukung Palestina atas Tanah yang di kuasai Israel hingga tersisi sekitar 10 persen?
Dimana rasa keadilan yang di perlakukan oleh Dunia atas Bangsa Israel. Keadilan apa yang di pertontonkan atas ketertindasan yang di alami oleh Bangsa Palestina?
Bagi Bangsa Indonesia gagasan untuk membuka hubungan Diplomatik bagi Israel asalkan Israel memberikan kemerdekaan bagi Palestina sebagai Negara Merdeka, sama membantu pencaplokan dan penjajahan atas Bangsa Palestina. Apakah itu yang di kehendaki Bangsa ini? ***