KUALA KAPUAS ll Ekpos.com – Pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan Sosialisasi Perbup No 6 tahun 2025 dan Permendagri Nomor 13 tahun 2024 Tentang Pos Pelayanan Terpadu bertempat di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Rabu (4/6/2025).
Kegiatan dibuka langsung Bupati Kapuas diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Budi Kurniawan secara Daring via Zoom Meeting, dihadiri Plt Kepala DPMD yang juga selaku Asisten Bidan Administrasi Umum (AS lll) Setda Kapuas, Kepala BPBD, Kepala Disarpustaka, Kasat Pol PP, Kepala Disbud pora, Kepala DLHK, Wakil Ketua TP PKK, Lurah se-Kabupaten Kapuas beserta tamu undangan.
Dalam sambutan Bupati Kapuas yang disampaikan Sahli Bidang Kemas dan SDM menyampaikan, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan adalah wadah partisipasi Kelurahan yang ikut serta dalam perencanaan pelaksanaan dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
LKD juga adalah, wadah partisipasi masyarakat sama halnya dengan LKK yang ikut andil dalam pemberdayaan masyarakat Desa. Adapun unsur yang tergabung LKK dan LKD adalah RT RW PKK, Pos Yandu, Karang Taruna, Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna, pusat kesejahteraan sosial, satuan perlindungan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan lainnya,” ungkapnya.
Harapan Pemkab dengan Perbup 6 tahun 2025 yaitu, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan sebagai pedoman untuk adanya kepastian Hukum dalam tata cara pembentukan kelembagaan LKK/LKD.
“Selanjutnya, peningkatan pelayanan kepada masyarakat agar menyentuh seluruh lapisan masyarakat secara merata, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Kapuas dan terwujudnya masyarakat yang aman, berdaya saing dan sejahtera,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan, Permendagri nomor 13 tahun 2024 tentang pos pelayanan terpadu adalah Posyandu merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan ditingkat Desa dan Kelurahan, mitra pemerintah Desa/Kelurahan.
Posyandu juga berperan dalam membantu Kades/Lurah dalam hal pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan serta meningkatkan pelayaran di Desa/Kelurahan dengan ada 6 standar pelayanan minimum diantaranya., Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Kegiatan Sosial.
“Kami dari Pemkab Kapuas mengapresiasi Posyandu telah menunjukan kiprahnya dengan mengembangkan dan melaksanakan program kesehatan ibu hamil, program kesehatan anak dan balita, keluarga berencana, imunisasi, pemantauan status gizi, pencegahan dan penanggulangan diare dan penurunan angka stunting atau gizi buruk,” pungkasnya. (Pridol suan).