Guru Tendang Murid Berakhir Damai, Polisi Berharap Kasus Kekerasan Tidak Terjadi Lagi

 

DEMAK || Ekspos.com – Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah menggelar Restorative Justice (RJ) kasus guru inisial DM yang melakukan penganiayaan terhadap muridnya saat ujian sekolah berlangsung di dalam kelas. RJ digelar usai orang tua korban dan pelaku bersepakat untuk damai.

Diketahui peristiwa itu terjadi di SMP N 1 Karangawen pada Selasa (10/6), di picu karena suara siulan yang berujung kepala korban ditendang oleh pelaku. Video kasus kekerasan tersebut viral di media sosial hingga polisi turun tangan untuk menentukan langkah hukum.

Melalui keterangannya, Kamis (12/6), Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni mengatakan, pihaknya menggelar mediasi yang dihadiri oleh Ketua PGSI Demak, Noor Salim, bersama Kuasa Hukumnya LBH Demak Raya, Nanang Nasir, juga Kepala SMPN-1 Karangawen, Pelaku dan orangtua korban yang berlangsung di Polres Demak, Kamis siang (12/6/2025).

Dalam proses mediasi, pelaku meminta maaf dan mengakui kejadian tersebut.

“Pelaku secara pribadi meminta maaf atas perlakuannya kepada korban dan orangtuanya. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata AKP Kuseni di ruang rapat Satreskrim Polres Demak.

Kedua belah pihak, lanjutnya, telah membuat kesepakatan yang dibubuhi tanda tangan dan para saksi yang hadir serta dikuatkan dengan materai.

“Adapun isi kepakatan yang telah di buat kedua belah pihak diantaranya, kedua belah pihak telah bersepakat dan tidak melanjutkan proses ini secara hukum,” tutur Kasat Reskrim.

Sementara itu, Ketua PGSI Demak yang sejak awal mengawal kasus tersebut bersama LBH Demak Raya, mengatakan bahwa, RJ adalah keputusan terbaik.

“Restorative Justice adalah keputusan terbaik, karena sesungguhnya antara guru dan murid itu tidak untuk dihadapkan di Pengadilan, namun untuk duduk bersama dalam ruang pembelajaran,” kata Salim.

Namun demikian, dia juga menyesalkan atas yang dilakukan guru terhadap siswa tersebut.

“Atas nama Ketua PGSI, turut prihatin atas peristiwa tersebut, semoga jadi pembelajaran bagi semua pihak, baik guru, siswa dan orang tua,” lanjut Salim.

Terkait sanksi bagi pelaku, menurut Salim, diserahkan kepada Dinas Pendidikan.

“Sanksi bagi pelaku, karena PNS, maka diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Demak, harapan saya beliau bisa dipindah tugaskan di kantor UPTD atau ditempat yang tepat,” pungkas Salim.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, Harris Ridwan saat di konfirmasi wartawan via whatshap, Kamis (12/6), mengungkapkan bahwa, pihak Dinas akan memberikan sanksi sesuai peraturan tentang kedisipinan PNS yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ucapnya singkat. (Red/Munthohar/Ershi).

Total
0
Shares
Previous Article

Minyak Jelantah Jadi Rupiah: Solusi Cerdas PKK Batang dan PT. GML Atasi Limbah

Next Article

Menabur Sehat di Ujung Timur: Satgas Yonif 312/KH Hadirkan Harapan di Kampung Tomerau

Related Posts