JAKARTA || Ekpos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Kembali menggelar Sidang Perkara Tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan terdakwa CHALAS KROMOTO, seperti tercantum dalam SIPP PN Jaktim No 59/Pid.Sus/2025/JKT.Tim, Kamis (12/06/2025).
Bertempat diruang Sidang Ali Said, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Made Purnami dan Hakim anggota Heru Kuncoro serta Arif Yudiarto, dengan Agenda Sidang Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tutur Sagala dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Sebelum Tuntutan Dibacakan, JPU juga menyampaikan hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa.
*HAL-HAL MEMBERATKAN*
Perbuatan Terdakwa Merugikan PT. Bangun Berkat Jaya Lestari.
*HAL-HAL MERINGANKAN*
Terdakwa Bersikap Sopan dan Terdakwa Belum Pernah Ditahan.
*MENUNTUT*
“Menyatakan terdakwa chalas kromoto telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain dalam hal ini melanggar pasal 100 ayat (2) undang undang republik indonesia nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta menyatakan agar terhadap terdakwa dilakukan penahanan,” ucap JPU dalam Pembacaan Tuntutannya.
Atas Tuntutan JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya untuk melakukan Nota pembelaan (pledoi) yang akan dilanjutkan kembali 2 minggu mendatang. (Rd).