Satgas PKH Kejagung, Targetkan Penguasaan Kembali Lahan Seluas 3 Juta Ha

 

JAKARTA || Ekpos.com – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) beraksi kembali, kali ini di tiga Provinsi yaitu Sumetera Selatan, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar pada siaran pers (12/6/25) menerangkan bahwa, kegiatan penegakan hukum dalam kurun waktu Rabu (11 Juni 2025) sampai dengan Minggu (15 Juni 2025).

Adapun rangkaian kegiatan tersebut dilakukan di provinsi:
Sumatera Selatan oleh Pokja Penegakan Hukum Sumatera Selatan yakni memverifikasi 2 (dua) perusahaan atas nama PT. Dinamika Graha Sarana dan PT. Bintang Harapan Sentosa (take over PT. Bumi Sriwijaya Sentosa) terhadap kewajiban pemenuhan membangun kebun masyarakat/plasma, pada Rabu (11 Juni 2025).

Kemudian Pemasangan plang untuk lokasi/area Kawasan Taman Nasional (TN)/Suaka Margasatwa (SM)/Taman Wisata Alam (TWA), Kawasan Hutan Taman Industri (HTI) dan area 20% kewajiban Perusahaan membangun perkebunan masyarakat/plasma dengan rangkaian kegiatan pada 12 Juni s/d 15 Juni 2025 sebagai berikut:
* Pemasangan 8 plang di kawasan SM/TWA,
* Pemasangan 7 plang di Kawasan HTI,
* Pemasangan 23 plang di area/lokasi plasma.

Kegiatan di Provinsi Kalimantan Selatan yaitu, Rapat virtual dengan seluruh Kasi Pidsus di Kalimantan Selatan untuk persiapan pembuatan Plang kegiatan penguasaan lahan dan Rapat Koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Kalimantan Selatan dalam mempercepat proses komunikasi dengan pihak Perusahaan di daerah dan pembuatan plang sebanyak 23 buah yang rencananya tersebar di 6 Kabupaten.

Untuk kegiatan di Kalimantan Timur, Tim Satgas PKH melaksanakan koordinasi dengan Tim Satgas Garuda pada 11 Juni 2025 terkait kesiapan pemasangan plang di wilayah Kalimantan Timur.

Untuk mencapai target penguasaan kembali lahan seluas 3 juta Ha, Tim Satgas PKH berencana untuk menertibkan lahan-lahan yang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan bagi pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), plasma 20% perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban kawasan hutan di hutan konservasi. (MN).

Total
0
Shares
Previous Article

Labkum Pers Kota Bandung Siap Dampingi Wartawan Tersangkut Hukum

Next Article

JPU Tuntut Terdakwa Pemalsuan Merek dan Indikasi Geografis, 18 Bulan Penjara

Related Posts