Oleh : Lilis Sulastri
Pendahuluan
Selama bertahun-tahun, pelaksanaan Dam dalam ibadah haji dilakukan secara individual dan cenderung tanpa mekanisme kontrol yang kuat. Meskipun sah secara syariat, banyak aspek yang terabaikan, seperti kejelasan proses penyembelihan, distribusi daging, dan pemanfaatannya bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Keputusan Menteri Agama Nomor 437 Tahun 2025 tentang tata kelola Dam dan Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola ibadah yang selama ini masih berlangsung secara individual dan kurang terstruktur. Dengan kebijakan ini, pengelolaan Dam tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga membawa nilai tambah sosial yang nyata. Berikut Pokok-Pokok KMA 437 Tahun 2025 :
1. Tujuan dan Prinsip : KMA 437/2025 dirancang untuk menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah, memastikan kepatuhan terhadap syariat Islam, dan mendorong kebermanfaatan sosial dari praktik Dam.
2. Nilai Dam/Hadyu : Nilai Dam/Hadyu tahun 2025 ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara dengan minimal Rp2.520.000.
3. Mekanisme Pembayaran
• Petugas Haji: Pembayaran Dam wajib dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan transfer ke rekening resmi.
• Jemaah Haji: Diberikan keleluasaan untuk memilih cara pembayaran Dam/Hadyu, termasuk melalui BAZNAS.
4. Pengelolaan dan Distribusi : BAZNAS bertanggung jawab atas penyembelihan, pengolahan, pengemasan, dan distribusi daging Dam, memastikan prosesnya sesuai dengan syariat dan memberikan manfaat sosial.
Pelibatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam proses pengumpulan, penyembelihan, pengolahan, dan distribusi daging Dam menjadi terobosan penting. Sistem ini menjamin transparansi dan akuntabilitas, sekaligus menjadikan ibadah pribadi berkontribusi langsung pada kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.
Paradigma baru yang dibawa KMA 437 mengubah ibadah Dam dari aspek ritual menjadi instrumen sosial yang berkelanjutan. Prinsip good governance seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat kini diterapkan dalam tata kelola ibadah yang selama ini lebih banyak berorientasi pada aspek spiritual semata. Ke depan, penerapan tata kelola seperti ini akan memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Tidak hanya menghidupkan sektor peternakan dan distribusi pangan berbasis keumatan, tetapi juga membuka peluang integrasi pengelolaan dana zakat, wakaf, dan infak dalam sistem manajemen publik yang lebih profesional.
KMA 437 juga menegaskan peran negara sebagai fasilitator yang memastikan ibadah berjalan sesuai dengan syariat sekaligus berdampak sosial luas. Kebijakan ini menjadi contoh nyata bagaimana pengelolaan ibadah dapat selaras dengan tujuan pembangunan sosial dan ekonomi nasional.
Dengan demikian, KMA 437 Tahun 2025 bukan hanya regulasi administratif, melainkan pijakan menuju masa depan pengelolaan ibadah yang berorientasi pada manfaat sosial, keberlanjutan, dan reformasi tata kelola keagamaan di Indonesia.
KMA 437 hadir sebagai solusi manajerial atas tantangan tersebut. Dengan melibatkan BAZNAS sebagai institusi resmi negara, Dam dikelola secara terpusat, profesional, dan terjamin keabsahannya. Jemaah dan petugas haji kini memiliki panduan jelas tentang bagaimana membayar dan menyalurkan Dam secara benar dan berdampak.
Ibadah yang Dikelola dengan Nilai Publik
Yang menjadikan KMA ini istimewa adalah paradigma baru yang dibawanya: dari ibadah yang bersifat privat menuju ibadah yang menciptakan nilai publik. Pembayaran Dam melalui rekening resmi, pengolahan hewan sembelihan yang diawasi, serta distribusi daging kepada masyarakat miskin adalah bentuk konkret dari prinsip keberlanjutan (sustainability) dalam manajemen ibadah. Prinsip-prinsip good governance, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan kepatuhan hukum telah ditanamkan dalam praktik ibadah yang sebelumnya hanya bersifat spiritual. Kini, ibadah menjadi jalan untuk menguatkan solidaritas sosial, memperluas manfaat ekonomi, dan menanamkan etika pengelolaan dana keagamaan yang bertanggung jawab.
Dampak Strategis di Masa Depan
Jika diterapkan secara konsisten, KMA ini akan menjadi contoh tata kelola ibadah yang relevan dengan tantangan zaman. Ia membuka peluang bagi penguatan ekosistem ekonomi syariah nasional, karena praktik Dam yang dikelola dengan baik akan menghidupkan sektor peternakan, pengolahan makanan, dan distribusi logistik berbasis keumatan. Lebih dari itu, pendekatan seperti ini dapat diadaptasi dalam pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang selama ini masih berjalan sendiri-sendiri dan belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam sistem manajemen publik nasional.
Peneguhan Peran Negara Melalui Baznas dalam Ibadah Sosial
Kehadiran negara melalui kebijakan seperti KMA 437 bukanlah bentuk intervensi berlebihan dalam ranah spiritual, melainkan upaya menata ulang ruang-ruang ibadah agar mampu menjawab persoalan umat secara konkret. Negara hadir bukan untuk mengatur niat, tapi untuk memastikan proses dan hasil ibadah berjalan sesuai nilai-nilai syariat dan berdampak nyata bagi masyarakat luas.Pelibatan Lembaga Baznas menjadi pilihan tepat sebagai bagian dari representasi kehadiran negara dalam tata Kelola ibadah sosial ini dengan tujuan :
1. Adanya peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas , dengan melibatkan BAZNAS dalam pengelolaan Dam, diharapkan prosesnya menjadi lebih transparan dan akuntabel, mengurangi potensi penyalahgunaan dana dan memastikan distribusi yang tepat sasaran.
2. meningkatnya kepatuhan terhadap Syariat. Bahwa Pedoman ini menekankan pentingnya pelaksanaan Dam sesuai dengan syariat Islam, termasuk dalam pemilihan hewan yang sah dan proses penyembelihannya, sehingga meningkatkan kesahihan ibadah haji.
3. Meningkatnya manfaat Sosial. Bahwa Distribusi daging Dam melalui BAZNAS memungkinkan penyaluran kepada pihak-pihak yang membutuhkan, seperti fakir miskin, sehingga memberikan dampak sosial positif dan memperkuat solidaritas umat.
4. Menjawab tantangan Implementasi. Meskipun kebijakan ini memiliki tujuan mulia, implementasinya memerlukan koordinasi yang baik antara Kemenag, BAZNAS, dan pihak terkait lainnya. Edukasi kepada jemaah dan petugas haji juga penting agar mereka memahami prosedur baru ini.
Penutup : Arah Baru Tata Kelola Ibadah
Sudah saatnya umat Islam di Indonesia melihat ibadah sebagai bagian dari sistem sosial yang lebih besar. Dengan KMA ini, pelaksanaan Dam bukan hanya urusan sah dan tidak sahnya ibadah, tetapi juga soal ke mana daging itu sampai, siapa yang menikmatinya, dan bagaimana ibadah ini menghapus kelaparan, membangun solidaritas, serta memperkuat institusi umat. KMA 437/2025 adalah pintu masuk ke arah baru: tata kelola ibadah yang profesional, berkelanjutan, dan menyatu dengan kepentingan sosial nasional. Ini adalah wajah Islam Indonesia yang bukan hanya saleh secara ritual, tetapi juga adil secara sosial.
1. Petugas haji 2023, Sebagai Ketua Kloter Perempuan Angkatan Pertama , di kloter 17 KJT Indramayu Kertajati Jawa Barat
2. Assesor KBIHU Tingkat Provinsi Jawa Barat 2023
3. Penguji dan Pewawancara Calon Petugas Haji Indonesia dan Petugas haji daerah 2024
4. Penguji dan Pewawancara Calon Petugas Haji Indonesia dan Petugas haji daerah 2025
5. Fasilitator Bimtek Terintegrasi pelaksanaan Haji Tingkat Provinsi Jawa Barat 2024
6. Fasilitator Bimtek Terintegrasi Pelaksanaan Haji Tingkat Provinsi Jawa Barat 2025
7. PPIH Embarkasi dan Debarkasi Bekasi JKS sebagai Kepala Bidang Pembinaan Petugas, Karu dan Karom , Pada pelaksanaan Haji 2024
8. PPIH Embarkasi dan Debarkasi Kertajati KJT Indramayu sebagai Kepala Bidang Pembinaan Petugas,Karu dan Karom , Pada pelaksanaan Haji 2025
9. Narasumber pada Kegiatan Bimbingan teknis dan manasik di kabupaten dan kota di Jawa Barat
10. Menjadi Fasilitator Kegiatan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Profesional Tingkat Nasional 2024
11. Menjadi Asesor Kegiatan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Profesional Tingkat Nasioanl 2025
12. Guru Besar Ilmu Manajemen FEBI UIN Sunan Gunung Djati Bandung***