Prof.Lilis Sulastri: Dam dan Hadyu, Ibadah yang Menghidupkan Solidaritas dan Keadilan

Bandung, EKPOS.COM

Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 437 Tahun 2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kemaslahatan umat dalam pelaksanaan ibadah haji.

Demikian di ungkapkan Guru besar UIN SGD Bandung kepada EKPOS.COM, Sabtu,21 Juni 2025.

Menurut Prof.Lilis, Dam dan hadyu bukan hanya sekadar ritual penyembelihan hewan, tetapi juga memiliki dimensi spiritual dan sosial yang lebih luas. Dalam pelaksanaan haji, dam dan hadyu menjadi bagian penting dari manasik haji yang harus dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan syariah.

“KMA 437 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan dam dan hadyu. Pengelolaan dam dan hadyu akan dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan profesional oleh BAZNAS. Jemaah juga didorong untuk menyetor dam/hadyu melalui pembayaran non-tunai, sehingga prosesnya lebih transparan dan efisien.” terang nya.

Dijelaskan ia Penunjukan BAZNAS sebagai mitra utama pengelolaan dam/hadyu menjadi keputusan strategis. BAZNAS telah teruji dalam manajemen kurban global dan pendistribusian pangan, sehingga diharapkan dapat menjalankan tugas ini dengan baik.

“Daging dam dan hadyu akan disalurkan ke daerah rawan pangan, baik di Tanah Haram maupun kawasan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa ibadah haji tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada masyarakat luas.” urai Prof.Lilis

Lebih jauh Ia memaparkan bahwa Dengan adanya KMA 437 Tahun 2025, diharapkan pelaksanaan ibadah haji dapat menjadi lebih bermartabat dan berdampak sosial. Jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan lebih tenang dan yakin, karena proses dam dan hadyu telah diatur dengan baik dan transparan.

Ditambahkan, Pengelolaan dam dan hadyu yang baik juga dapat menjadi contoh bagi pengelolaan ibadah lainnya. Dengan demikian, ibadah haji dapat menjadi etalase peradaban Indonesia yang lebih baik.

“Dalam jangka panjang, KMA 437 Tahun 2025 dapat menjadi warisan kebijakan yang berkelanjutan, bahkan setelah pelaksanaan teknis ibadah haji beralih ke Badan Pelaksana Haji (BPH). Oleh karena itu, penting untuk terus mengembangkan dan meningkatkan sistem pengelolaan dam dan hadyu ini.” Ujarnya.

Dengan kesadaran dan partisipasi aktif jemaah, pengelolaan dam dan hadyu dapat berjalan dengan lancar dan efektif. Jemaah harus didorong untuk mengetahui hak dan kewajiban dalam hal dam dan hadyu, serta memilih kanal pembayaran yang sah dan resmi.*** har

 

Total
0
Shares
Previous Article

Bhayangkari Polda Metro Jaya dan Cabang Tangerang Kota, Serahkan Bantuan Sosial Paket Sembako Bagi Pasien Operasi Katarak Gratis

Next Article

KMA 437 Tahun 2025: Bersama Baznas Tata Kelola Ibadah Dam Menuju Manfaat Sosial Berkelanjutan

Related Posts