Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Berkas Perkara 9 Tersangka, Segara Limpahkan Pengadilan Tipikor

JAKARTA || Ekpos.com – Proses hukum terhadap Sembilan Tersangka
Resmi memasuki tahap penuntutan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka, pada Senin (23/6/2025).

Proses Pemeriksaan ini berlangsung digedung kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, Senin (23/6) menyebutkan bahwa, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 23 juni Hingga 12 Juli 2025.

“Tersangka RS dan MK, DW, di Rutan Salemba cabang Kejagung, Tersangka EC, SDS, dan YF, di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Tersangka MKAR dan AP, di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Tersangka GRJ, di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK,”:katanya.

“Selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan segera memyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkas Perkara Ke Pengadilan Tindak Korupsi untuk Proses Persidangan,” ucap Syafrianto. (Sena).

Total
0
Shares
Previous Article

Galaxy S25 Edge Tawarkan Performa Kencang dan Desain Premium

Next Article

Rebranding Bank DKI: Gubernur Pramono Pahami Manajemen Krisis dan Ekuitas Merek, Publik Dukung Jakarta Menuju Kota Global

Related Posts