Buka di Hari Libur Keagamaan, Conclave Dine & Music Terancam Dicabut Ijin Operasionalnya

KoBANDUNG,  Ekpos Com — Beroperasi saat malam hari besar keagamaan, tempat hiburan malam Conclave Hotel Vue Pallace di Jl. Otto Iskandardinata , no 3, Kota Bandung Kamis (26/6/2025) malam digerebeg petugas gabungan.

Selain melanggar ketentuan beroperasi, tempat hiburan Conclave juga disinyalir menjual minuman keras (miras) kepada pengunjung di bawah umur 21 tahun. Sehingga jika terus membandel Pemerintah akan mencabut ijin operasionalnya.

Dalam operasi yang dipimpin Wakil Wali Kota Bandung, Erwin yang juga sebagai ketua tim satgas yustisi, menemukan ada aktifitas di lokasi tersebut, padahal sebelumnya sudah diingatkan bahwa tempat hiburan malam diwajibkan tutup dihati besar keagamaan.

“Pemilik sudah minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi, namun tetap kami segel sebagai bentuk tindakan tegas,” katanya.

Ia juga menginstruksikan agar izin operasional bisa dicabut bila tempat hiburan yang telah ditegur masih membandel di kemudian hari.

“Kalau tidak ada efek jera, mereka akan terus mengulang. Maka kalau masih melanggar, cabut saja izinnya,” ujar Erwin.

Meski bersifat tegas, pelaksanaan penindakan berlangsung persuasif dan humanis. Tidak ada perlawanan berarti dari pihak pengelola tempat hiburan.

“Alhamdulillah mereka kooperatif. Tidak ada yang mencoba menghalangi. Bahkan ada yang menyampaikan permohonan maaf secara langsung,” kata Erwin.

Erwin meminta para pelaku usaha untuk lebih patuh terhadap aturan dan memperkuat semangat toleransi.

“Hari ini adalah hari besar Islam. Mari kita saling menghormati. Jangan jadikan hari suci sebagai ajang pelanggaran. Ini berlaku untuk semua agama,” katanya.

Sementara itu Antonyo Hartono Tanujaya selaku owner Conclave maupun owner Hotel Vue Pallace saat dimintai keterangan terkait hal tersebut melalui pesan WachApp Jumat (27/6/2025), tidak memberikan respon.

Selain menindak tempat hiburan yang masih beroperasi di antaranya di Jalan Otto Iskandardinata,  tim satgas juga menyisir lokasi lain di daerah Setraria Pasteur, Jalan Sulanjana, dan Jalan Trunojoyo.

Operasi ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, unsur TNI dan Polri, serta dinas-dinas teknis terkait.*

 

Total
0
Shares
Previous Article

Danlanal Bintan Sebagai Narasumber Acara Focus Grup Discussion Tindak Pidana Perdagangan Orang

Next Article

Letkol Inf Abdul Hadi Tanam Mangrove Sebagai Salam Perpisahan dari Yonif 115/ML

Related Posts