BANJARBARU || Ekpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Ibu Rina Virawati S.H, M.H didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, H. Ramdhanu D. S.H, M.H, beserta staf melaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Kejaksaan Negeri Tabalong yang bertempat di ruang vcon kejaksaan tinggi Kalimantan Selatan, kemarin.
Jaksa agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H, M.Hum, melalui Direktur A menyetujui penghentian perkara penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Adapun tersangka dari perkara tersebut yaitu:
1. ISHAK BIN ABDUL KADIR (Alm) yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Kejari Banjarmasin).
2. ALIANOR Als. YANOR Bin IBRAHIM yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Kejari Tabalong).
3. FITRIADI Als. YADI Bin Alm. SUPIANSYAH yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Kejari Tabalong).
4. MUHAMMAD RIZAL ANSARI Als. RIZAL Als. UTUH BIN SABERAN yang disangka melanggar Pencurian Pasal 362 KUHP (Kejari Tabalong).
5. DIDI KRISNANTO Als DEDET Bin SABAR ARIS yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Sub Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (kejari banjarmasin).
Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif, dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani. (MN).