Persoalan Hiburan Karaoke Tak Kunjung Selesai, Ketua PGSI Sambangi Kantor Satpol PP Demak

 

DEMAK || Ekpos.com – “Dua tahun lalu, PGSI pernah tes ombak, melontarkan wacana adanya Karaoke Syariah di Demak Kota Wali, yang kemudian geger di jagat maya, dengan beragam tanggapan pro dan kontra dari beragam kalangan, maka hari ini sebagai bagian dari rangkaian Harlah PGSI Ke- XIV, saya menyambangi Satpol PP, guna mendiskusikan persoalan hiburan karaoke, yang tak berujung”.

Demikian disampaikan oleh Ketua PGSI Persatuan Guru Seluruh Indonesia Kabupaten Demak, Noor Salim, kepada sejumlah awak media, usai bertemu dengan Agus Sukiyono, S.IP, MM, Komandan Satpol PP Demak, Senin sore (30/6/2025).

Lebih lanjut, Noor Salim, menyampaikan bahwa, mengatasi Karaoke Liar di Demak ini, bisa belajar dari Kabupaten dan Kota, tetangga Demak.

“Dari diskusi dengan Pak Agus, Komandan Satpol PP, saya sepakat bahwa untuk mengurai benang kusut terkait hiburan karaoke di Demak, bisa belajar dari Kabupaten-Kota tetangga Demak, dengan mencari titik masalah dari hulu ke hilir, hulunya adalah Perda Kabupaten Demak, Nomor 11 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, yang mengandung masalah,” kata Salim.

Adapun hilirnya, lanjutnya, adalah pengusaha hiburan dan para pekerja, baik LC maupun operator, dengan cara dilakukan forum untuk duduk bersama antara Eksekutif, DPRD dengan para pengusaha serta pekerja karaoke. Sebab, mereka juga bagian dari warga yang berhak mendapatkan pekerjaan layak, tambah Salim.

“Selama ini, para pengusaha hiburan karaoke dan pekerjanya, selalu menjadi kambing hitam, seakan mereka kelompok sumber masalah, maka harus di berantas, ini tentu cara pandang yang aneh kan !?,” tandas Salim.

Menurut Noor Salim yang juga sebagai guru seni dan sejarah kebudayaan, sebagian masyarakat masih membutuhkan hiburan musik karaoke keluarga.

“Faktanya, sebagian masyarakat membutuhkan hiburan musik karaoke untuk refreshing bersama keluarga, karena tidak semua orang mampu membeli perangkat musik karaoke dirumahnya,” tambah Salim.

Maka, dirinya berharap, Perda penyelenggaraan hiburan musik karaoke di Demak, sudah saatnya mendesak diubah untuk mengoptimalkan pelaksanaannya dan meminimalisir konflik antara Satpol PP dan pengusaha karaoke.

“Yang perlu dirubah adalah pada bagian syarat pendirian hiburan musik di hotel bintang lima, lah kota Semarang yang Ibukota Jawa Tengah dan Kabupaten Kudus yang juga Kotawali, mereka memberi ruang untuk usaha karaoke, tidak harus di hotel bintang lima, ini artinya Perda hiburan karaoke di Demak nampak aneh dan mengada ada,” pungkas Salim. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

HUT Bhayangkara Ke-79, Gerakan Aktivis Mahasiswa Indonesia Turut Hadir Dalam Upacara di Monas

Next Article

Pengurus AMKI Pusat Resmi Dikukuhkan, Sejarah Baru Media Konvergensi Indonesia

Related Posts