BANJARBARU || Ekpos.com – Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Ramdhanu Dwiyantoro, S.H, MH memimpin ekspose pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dari lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Selasa (1/7/25).
Adapun perkara yang diajukan yakni dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dengan Tersangka Muhammad Ramadhani alias Dani Bin Sabirin (Alm) disangka melanggar Pasal 362 KUHP.
Dalam ekspose tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H, M.Hum melalui Direktur A menyetujui untuk penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Alasan perkara ini dihentikan berdasarkan mekanisme Restorative Justice, karena telah sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020
“Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani,” ungkapnya. (MN).