Sudah Tepatkah? Putusan Mahkamah Konstitusi, Tentang PEMILU 2029

H. Mohamad Muraz, Ketua DPC Partai DEMOKRAT Kota Sukabumi, Jawa Barat. (Foto Dokumentasi).

SUKABUMI || Ekpos.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (red-MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 (red-diputus 26 Juni 2025). Jelas berdampak pada pelaksanaan PEMILU 2029, tegas H. Mohamad Muraz, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (30 Juni 2025) lalu pada media via WhatsAppnya.

Dari WhatsApp, H. Mohamad Muraz menyebutkan, ada empat item antaranya:
– Pertama, Memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah: Mengingat keluhkan masyarakat dan penyelenggaraan pemilu bahwa pemilu 2024 menjadi beban administrasi dan teknis yang rumit maka secara prinsip pemisahan jadwal antara pemilu nasional (Presiden, DPR RI, DPD) dan pemilu Daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD) “dapat diterima” sebagai bagian dari penataan sistem kepemiluan yang lebih efisien dan efektif.
– Kedua, urai Mohamad Muraz, terjadi Perpanjangan Masa Jabatan Ka/Waka Daerah dan DPRD, perpajangan masa jabatan Kepala, Wakil Kepala Daerah dan DPRD tanpa Pemilu adalah tidak logis dan tidak menghormati asas demokrasi. Hal ini bertentangan dengan (a) asas kedaulatan rakyat sebagai mana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (b) Ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
– Keempat, Prinsip lima tahunan yang menjadi siklus baku pemerintah an dalam demokrasi Indonesia dan
– Keempat, Terjadi kegaduhan karena tidak ada dasar hukum perpanjangan anggota DPRD ataupun dijabat oleh nomor urut berikutnya hasil pileg 2024.

Lanjut H. Mohamad Muraz, Mahkamah Konstitusi adalah Penafsir Bukan Pembentuk Regulasi. Putusan MK yang berdampak seperti membuat norma baru, patut diduga mengarah kepada pergeseran fungsi MK dari Penguji UU menjadi Pembuat Norma/UU baru. Fungsi Legislasi sesuai UUD 45 adalah kewenangan DPR dan Presiden, yang tentu saja jumlah orang dan pakarnya lebih banyak dan konprehensif.

H. Mohamad Muraz, berpendapat, MK perlu: (1). Kembali ke fungsi MK sebagai penguji UU terhadap UUD 45, (2). Aktif menyarankan ke DPR RI dan presiden dalam hal perlu ada perubahan atau norma baru yang perlu diputuskan, (3). Lakukan diskusi bila perlu minta hasil survei tentang kondisi dan tantangan PEMILU penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Untuk item ke empatnya, H. Mohamad Muraz tegaskan, DPR RI sebagai lembaga legislatif (*) Segera melakukan revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada (**) Segera mengevakuasi UU Tentang Mahkamah Konstitusi untuk memastikan secara tegas kewenangan MK (***) Pastikan pelaksanaan pemilu sesuai UUD 45 periodik lima tahunan, Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (****). Laksanakan Demokrasi secara konsisten sesuai hasil reformasi dan UUD 45 demi kepentingan rakyat dan bukan untuk kepentingan kelompok/orang tertentu.

Pada akhir WhatsAppnya, H. Mohamad Muraz berkata, “SEMOGA DENGAN RIDHO ALLAH SWT DAN DEMOKRASI YANG LEBIH BAIK, INDONESIA EMAS TAHUN 2045 DAPAT DI WUJUDKAN. (Aki Yunus/AT).

Total
0
Shares
Previous Article

Meutya Hafidz: Kehadiran Perempuan Dalam Industri Gim Harus Lebih Diberdayakan

Next Article

Final Sepak Bola Piala Wali Kota Jakarta Timur 2025, Dimenangkan SSB JAS

Related Posts