Empat Permohonan Penghentian Perkara Berdasarkan Mekanisme RJ

JAKARTA || Ekpos.com – Ekspose secara virtual dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dalam rangka menyetujui penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), Rabu (9/7/25).

Disebutkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar dalam Pers rilis bahwa, ada 4 (empat) permohonan yang disetujui oleh JAM-Pidum untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice ( RJ) yaitu:
1. Terhadap Tersangka Suyanto bin Armigo dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
2. Terhadap Tersangka Anita Rode Sipiel alias Nita dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik,
3. Terhadap Tersangka I Mohamad Zakir alias Papa Ainun dan Tersangka II Dita Auditya alias Dita dari Kejaksaan Negeri Sigi, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama,
4. Terhadap Tersangka Suwardi bin Samingun dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,
* Tersangka belum pernah dihukum,
* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,
* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,
* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,
* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,
* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,
* Pertimbangan sosiologis,
* Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (MN).

Total
0
Shares
Previous Article

Kakanwil BPN Kepri, Launching Layanan Peralihan Elektronik se-Provinsi Kepulauan Riau di Kota Batam

Next Article

Majelis Hakim Putuskan Empat Terdakwa Perkara Suap / Gratifikasi OTT KPK Bersalah

Related Posts