PENERTIBAN-Kasatpol Agus Sukiyono, S.IP, MM, saat pimpin langsung penertiban Warung liar di Jalan Lingkar Selatan. (Foto Ist).
DEMAK || Ekpos.com – Slogan Kota Wali Demak yang “Bermartabat, Maju dan Sejahtera”, menjadi tantangan berat bagi Bupati 2 Periode dr. Hj. Esti.
Untuk mewujudkan Visi & Misi Kabupaten Demak, serta senantiasa meningkatkan Marwah Kabupaten, sebagai Kota Wali yang Religi sejak dulu hingga sekarang. Jajaran Satpol PP Demak bersama TNI-Polri dibawah Komando Kasatpol PP, Agus Sukiyono, S.Ip, MM, terus melakukan razia di tempat-tempat Karaoke Liar dan warung-warung liar, yang diduga menjual Minuman Beralkohol, Kamis (19/7).
Kasatpol Agus Sukiyono, S.IP, MM, mengatakan, tanpa kenal lelah dan tiada henti, pihaknya terus melaksanakan razia di tempat-tempat maksiat khususnya Karaoke Liar dan warung-warung liar disepanjang Lingkar Selatan Demak, yang jualan minuman keras dan es mony. Hal ini dilakukan sesuai perintah Ibu Bupati dr. Hj. Esti’anah, ungkap Agus kepada wartawan melalui keterangannya, Jum’ar (11/7/25).
RAZIA-Jajaran Satpol PP dibawah Komandon Kasatpol Agus Sukiyono, S.IP, MM, menggelar Razia Miras. (Foto Ist).
Diketahui, kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak No. 4 Tahun tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat & Perda Kabupaten Demak No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke).
Komandan Agus Sukiyono menambahkan bahwa, kegiatan operasi ini menyasar di wilayah Demak, Wonosalam, Mijen, Kebonagung dan Karanganya.
“Untuk usaha hiburan (Karaoke) yang kedapatan masih buka di perintahkan untuk menghentikan aktifitas dan di tutup, karena ilegal dan menyita puluhan miras beralkohol serta mesin pres. Penyitaan alat musik karaoke, membawa Pemandu karaoke untuk dilakukan pemberkasan untuk di proses lebih lanjut,” tandas Pria Kelahiran Kota Wali Demak ini. (Red).