TERSANGKA-“P”, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, tersangka korupsi. (Foto Dokumentasi).
SUKABUMI || Ekpos.com – “P”, Pelaku Korupsi, sebelumnya mengajukan surat keterangan sakit dokter, kata AGUS YULIANA INDRA SANTOSO, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (red-Pidsus). “Jadi kami ikuti prosedur, setelah dipastikan kondisi kesehatannya baik oleh tim medis RSUD Sekarwangi, proses pemeriksaan dilanjutkan,” ucapnya pada awak media Senin (14-07-2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Lanjut AGUS YULIANA INDRA SANTOSO, saat ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup (red-DLH) Kabupaten Sukabumi “P” resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (red-Rutan) Warungkiara, guna mempermudah proses penyidikan lanjutan.
Menurut AGUS YULIANA INDRA SANTOSO, terkait aliran dana, yang dikorupsi “P” dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi. Namun, pihaknya masih fokus pada pengembangan perkara terhadap tersangka utama “P”. “Untuk saat ini, belum ada pengembangan lebih jauh terkait aliran dana ke pihak lain. Fokus kami masih pada peran Kepala Dinas,” ujarnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, ROMIYASI, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (red-Pidsus), AGUS YULIANA INDRA SANTOSO pada awak media menjelaskan, betul, hari ini Senin (14-07-2025) kami menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, saudara “P”, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024, tandasnya. (Aki Yunus/Ate).