Jakarta || Ekpos.com, Rukun qalbi adalah rukun yang melibatkan hati, seperti niat. Rukun qauli adalah rukun yang berupa ucapan, seperti menucapkan takbiratur ihram membaca Surat Al-Fatihah. Rukun fi’li adalah rukun yang berupa gerakan, seperti rukuk, sujud, iktidal dan lain sebagainya. Ketiga rukun ini harus dipenuhi agar shalat hamba-Nya Syah.
Demikian yang dikatakan al-Ustadz Dr. Kh. Mulyadi Efendi, M.A., dalam tausyiahnya kajian Fiqh Rabu Ibadah tempat di Masjid Darussalam Mokoops Udara I Halim PK Jakarta, Rabu (16/7/2025).
“Shalat merupakan ibadah mahdsh bagi setiap umat Muslim, sehingga setiap umat Islam diwajibkan menjalankannya dan diharamkan untuk meninggalkannya, dalam kondisi apapun keadaan kita, shalat tidak boleh ditinggalkan”,ujar Ustad.
Lebih lanjut dia mengatakan, pada pelaksanaannya, shakat tidak bisa dilakukan dengan sembarangan, karena shalat memiliki peraturan sesuai dengan syariat Islam, dan aturan-aturan sudah dijelaskan oleh empat Mazhab, Hambali, Maliki, Syafie dan Hanafi.
Ditempat terpisah juga digelar kajian ibadah umat nasrani Makoopsud I, bertempat di Ruang Rapat Denma Makoopsud I. Dalam kajiannya menjelaskan tentang kepekaan terhadap kebutuhan sesama yang dijelaskan oleh Pendeta PNS III/D Betieli Waoma, S.Th. (Kasibintal Dispers Denma Koopsudnas). Dihadiri oleh Umat Nasrani Makoopsud I.
Kemudian pelaksanaan ibadah umat Hindu Makoopsud I bertempat di Ruang Kerja Kakes Koopsud I.
Turut hadir dalam kajian fiqih di Mesjid Darussalam, para pejabat utama serta para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Makoopsud I.