TKW Asal Cianjur Diduga Menjadi Korban Trafficking, Keluarga Korban Mengadu

SUKABUMI || Ekpos.com – Adanya perdagangan manusia dengan modus bekerja ke negara Timur Tengah dengan cara- cara ilegal masih terus marak terjadi, seperti halnya yang dialami oleh pekerja migran (PMI) asal Indonesia yang bernama Hanipah yang berasal dari kp. Liunggunung RT 004 RW 001 Desa Bojong Kaso, Kec. Agrabinta, Kab. Cianjur, di rekrut oleh sponsor yang bernama Hudoroi dan dibawa ke Sukabumi kepada Ibu Eva dan Bapak Ajat yang beralamat di Cibeurem, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Setelah itu di bawa kepada Ibu Pina dan dari Ibu Pina diserahkan kepada seseorang yang bernama Hilda di daerah Jakarta untuk di proses keberangkatannya untuk bekerja ke luar negeri.

Diduga Konspirasi hitam untuk perekrutan sekaligus memproses calon PMI secara ilegal seperti ini, sudah biasa mereka lakukan agar ketika terjadi sesuatu mereka bisa saling melempar dan tidak bertanggungjawab.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh suami Hanipah kepada awak media pada hari Selasa (15/7/2025) bahwa, Hanipah dijanjikan bekerja di negara Timur Tengah, tepatnya ke Dubai, tapi ternyata mereka telah membohongi dan menjebak kami, karena kami mendapatkan Kabar dari Hanifah bahwa dia tidak di tempatkan bekerja di Dubai, tapi di lempar lagi ke negara Oman, sampai saat ini Hanifpah sudah dua bulan lebih di negara Oman.

Selanjutnya, Suami Hanipah yang akrab di sapa dengan panggilan Kobin ini mendatangi kantor Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kab. Sukabumi untuk meminta bantuan agar istrinya bisa dipulangkan kembali ke tanah air. Maka berdasarkan adanya pengaduan dari suaminya Hanifah / Kobin tersebut, Ruswandi, selaku Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) dengan langsung melakukan langkah-langkah konsolidasi dari mulai PL, Sponsor dan Agensinya untuk segera memulangkan Hanipah Ke tanah Air.

Ruswandi menegaskan, kalau mereka tidak bertanggungjawab untuk mengambil langkah – langkah secara preventif untuk memulangkan Hanipah ke tanah air, maka suami Hanipah dan Lembaga LAI akan melaporkan kasus ini ke APH, tegasnya kepada crew media Selasa (15/7/2025).

Di tempat terpisah, Ketua DPD JWI (Jajaran Wartawan Indonesia) Sukabumi Raya, Lutfi Yahya memberikan komentar bahwa, tindakan yang telah meraka lakukan sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan itu telah diatur dalam undang-undang TRAFFICKING 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),

“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dan orang yang memegang kendali atas lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah),” terangnya.

Maka atas dasar itu, apapun bentuknya segala kegiatan yang melanggar peraturan dan perundang-undangan yang ada, khususnya kasus trafficking (penjualan manusia) harus di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami dari DPD JWI Sukabumi Raya akan selalu bersinergi dengan semua unsur kelembagaan terkait dan mendorong sekaligus mengawal unsur APH untuk memproses dan menindak jaringan mafia penjualan manusia tersebut dengan tegas,” pungkasnya. (Abah Agus).

Total
0
Shares
Previous Article

Kades Kedungori Salurkan BLT DD, Bulan Juli Tahun 2025

Next Article

Kasad : Prajurit Adalah Solusi Rakyat

Related Posts